LAYANAN PAJAK

Tak Perlu ke Kantor Pajak, 6 Layanan Ini Bisa Diakses via Telepon DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:55 WIB
Tak Perlu ke Kantor Pajak, 6 Layanan Ini Bisa Diakses via Telepon DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, layanan perpajakan bisa didapat tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung.

Layanan administrasi Kring Pajak, baik via telepon atau Twitter, memang disediakan otoritas untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

"Manfaatkan kemudahan penyelesaian administrasi perpajakan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200," cuit contact center Kring Pajak, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setidaknya ada 6 jenis layanan perpajakan yang bisa diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui telepon. Apa saja?

Pertama, perubahan data wajib pajak orang pribadi. Kedua, penetapan NPWP orang pribadi nonefektif (NE). Ketiga, pengaktifan kembali NPWP nonefektif. Keempat, pemutakhiran data mandiri (pemadanan data).

Kelima, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Keenam, pemberitahuan/permohonan izin pembukuan dengan menggunakan bahasa dan/atau mata uang asing.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk mengakses layanan telepon Kring Pajak, wajib pajak perlu menelepon nomor 1500200. Kemudian, pilih menu ber-NPWP dan masukkan NPWP pemohon.

Selanjutnya, pilih menu nomor 2 (layanan administrasi perpajakan). Petugas akan melakukan verifikasi kewenangan dan data wajib pajak pemohon dengan menggunakan PORO (proof of record ownership).

"Jika verifikasi data lolos, layanan dapat diberikan dengan haisl berupa surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui email terdaftar wajib pajak pemohon," cuit DJP.

Sementara itu, jika wajib pajak tidak memenuhi kewenangan dan verifikasi data, wajib pajak pemohon tetap dapat mengajukan permohonan administrasi perpajakan melalui KPP administrasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?