PEMERIKSAAN BPK

Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 16:49 WIB
Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang sanksi bagi kementerian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan merumuskan berbagai sanksi yang tepat untuk diberlakukan nanti. Menurutnya sanksi yang dipersiapkan harus sistematis dan tidak 'asal' memberikan sanksi kepada K/L terkait.

"Kami akan rumuskan sanksinya. Kan tidak bisa juga main langsung diberikan sanksi begitu saja," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Ia menjelaskan perolehan opini WTP dari BPK menjadi hal penting yang dicapai oleh K/L terkait. Karena anggaran yang dimanfaatkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opini WTP.

Sementara, bagi K/L yang tidak memperoleh opini WTP bukan berarti melanggar ketentuan yang telah diterapkan. "Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal," tuturnya.

Darmin menegaskan pencatatan anggaran yang diatur dalam APBN perlu spesialisasi. Sehingga realisasi pemanfaatan anggaran APBN bisa sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Selain itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Maka, masih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opini WTP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN