PEMERIKSAAN BPK

Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 16:49 WIB
Tak Dapat Opini WTP, Darmin: Pemerintah Siapkan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang sanksi bagi kementerian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan merumuskan berbagai sanksi yang tepat untuk diberlakukan nanti. Menurutnya sanksi yang dipersiapkan harus sistematis dan tidak 'asal' memberikan sanksi kepada K/L terkait.

"Kami akan rumuskan sanksinya. Kan tidak bisa juga main langsung diberikan sanksi begitu saja," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ia menjelaskan perolehan opini WTP dari BPK menjadi hal penting yang dicapai oleh K/L terkait. Karena anggaran yang dimanfaatkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opini WTP.

Sementara, bagi K/L yang tidak memperoleh opini WTP bukan berarti melanggar ketentuan yang telah diterapkan. "Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal," tuturnya.

Darmin menegaskan pencatatan anggaran yang diatur dalam APBN perlu spesialisasi. Sehingga realisasi pemanfaatan anggaran APBN bisa sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Selain itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Maka, masih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opini WTP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan