BEA METERAI

Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) boleh menunjuk pihak lain untuk mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik. Namun, ada syaratnya.

Penunjukan tersebut dapat dilakukan bila Perum Peruri menyatakan tidak sanggup membuat meterai akibat keadaan kahar.

"Keadaan kahar ... merupakan keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai," bunyi Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia akibat bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang membuat kewajiban dalam mencetak, membuat, hingga menjual tidak dapat dipenuhi.

Penunjukan pihak lain dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan dan ditetapkan dengan keputusan menteri yang ditandatangani oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Dalam keadaan kahar, Perum Peruri dapat menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupannya mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik dengan dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pihak lain sebelum bisa ditunjuk untuk menggantikan Perum Peruri mencetak atau membuat meterai pada masa kahar.

Pihak lain dimaksud harus merupakan wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhir. Pihak lain harus tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan tersebut, menteri keuangan melalui dirjen pajak memberikan persetujuan atau penolakan penunjukan pihak lain untuk membuat meterai paling lama 7 hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra