BEA METERAI

Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) boleh menunjuk pihak lain untuk mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik. Namun, ada syaratnya.

Penunjukan tersebut dapat dilakukan bila Perum Peruri menyatakan tidak sanggup membuat meterai akibat keadaan kahar.

"Keadaan kahar ... merupakan keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai," bunyi Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia akibat bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang membuat kewajiban dalam mencetak, membuat, hingga menjual tidak dapat dipenuhi.

Penunjukan pihak lain dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan dan ditetapkan dengan keputusan menteri yang ditandatangani oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Dalam keadaan kahar, Perum Peruri dapat menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupannya mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik dengan dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pihak lain sebelum bisa ditunjuk untuk menggantikan Perum Peruri mencetak atau membuat meterai pada masa kahar.

Pihak lain dimaksud harus merupakan wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhir. Pihak lain harus tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan tersebut, menteri keuangan melalui dirjen pajak memberikan persetujuan atau penolakan penunjukan pihak lain untuk membuat meterai paling lama 7 hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar