UU HPP

Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:00 WIB
Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target untuk merampungkan pembentukan infrastruktur bursa karbon pada tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembentukan infrastruktur bursa karbon menjadi salah satu prioritas kerja OJK tahun ini. Menurutnya, persiapan juga dilakukan dari sisi pembentukan regulasinya.

"Kami harus mempersiapkan operasionalisasi infrastruktur bursa karbon. Ini menjadi prioritas kami," katanya dalam pembukaan bursa 2022, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wimboh mengatakan penerapan bursa karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon global, seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurutnya, OJK dan Bursa Efek Indonesia terus berupaya menyelesaikan semua ketentuan dan infrastruktur untuk menjalankan bursa karbon agar dapat rampung pada tahun ini.

"Legalitas untuk itu akan segera kami siapkan," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung. Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan