UU HPP

Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:00 WIB
Tak Cuma Pajak Karbon, Bursa Karbon Juga Bakal Dimulai Tahun Ini

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target untuk merampungkan pembentukan infrastruktur bursa karbon pada tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembentukan infrastruktur bursa karbon menjadi salah satu prioritas kerja OJK tahun ini. Menurutnya, persiapan juga dilakukan dari sisi pembentukan regulasinya.

"Kami harus mempersiapkan operasionalisasi infrastruktur bursa karbon. Ini menjadi prioritas kami," katanya dalam pembukaan bursa 2022, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Wimboh mengatakan penerapan bursa karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. Hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon global, seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurutnya, OJK dan Bursa Efek Indonesia terus berupaya menyelesaikan semua ketentuan dan infrastruktur untuk menjalankan bursa karbon agar dapat rampung pada tahun ini.

"Legalitas untuk itu akan segera kami siapkan," ujarnya.

Baca Juga:
BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung. Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP