PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:01 WIB
Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 mencatat pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta masih bermasalah dan belum efektif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesungguhnya sudah melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB menggunakan teknologi informasi. Sayangnya, belum ada standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk mendukung verifikasi dan validasi itu.

"Akibatnya, tujuan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 belum optimal dan tindak lanjut verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3D) tidak seragam," tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip Selasa (22/6/2021)..

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kurang efektifnya verifikasi dan validasi piutang oleh Bapenda DKI Jakarta tampak dari hasil program fiscal cadaster yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh UP3D.

Penagihan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta terhadap piutang PBB juga masih belum memadai. Tercatat, UP3D tidak menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebagai dasar untuk menagih utang PBB.

Adapun upaya penagihan yang selama ini dilakukan melalui pengiriman surat imbauan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, dan penagihan dengan surat paksa selama ini dilakukan tidak berdasarkan kriteria yang jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Akibatnya, upaya menyelesaikan tunggakan piutang PBB masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Bapenda DKI Jakarta segera menetapkan SOP mengenai penagihan piutang PBB sesuai dengan Pergub 199/2015 dan Pergub 154/2019.

Selanjutnya, Kepala UP3D juga perlu menentukan kajian mengenai perlunya penerbitan STPD, optimalisasi kegiatan verifikasi dan validasi, dan merevisi SOP mengenai penagihan dengan surat paksa.

Untuk diketahui, saldo piutang pajak di DKI Jakarta tercatat sangat besar dan didominasi oleh piutang PBB. Pada 2019, piutang PBB tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 84% dari total piutang dari seluruh jenis pajak yang mencapai Rp9,39 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun