PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:01 WIB
Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 mencatat pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta masih bermasalah dan belum efektif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesungguhnya sudah melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB menggunakan teknologi informasi. Sayangnya, belum ada standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk mendukung verifikasi dan validasi itu.

"Akibatnya, tujuan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 belum optimal dan tindak lanjut verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3D) tidak seragam," tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip Selasa (22/6/2021)..

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurang efektifnya verifikasi dan validasi piutang oleh Bapenda DKI Jakarta tampak dari hasil program fiscal cadaster yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh UP3D.

Penagihan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta terhadap piutang PBB juga masih belum memadai. Tercatat, UP3D tidak menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebagai dasar untuk menagih utang PBB.

Adapun upaya penagihan yang selama ini dilakukan melalui pengiriman surat imbauan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, dan penagihan dengan surat paksa selama ini dilakukan tidak berdasarkan kriteria yang jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Akibatnya, upaya menyelesaikan tunggakan piutang PBB masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Bapenda DKI Jakarta segera menetapkan SOP mengenai penagihan piutang PBB sesuai dengan Pergub 199/2015 dan Pergub 154/2019.

Selanjutnya, Kepala UP3D juga perlu menentukan kajian mengenai perlunya penerbitan STPD, optimalisasi kegiatan verifikasi dan validasi, dan merevisi SOP mengenai penagihan dengan surat paksa.

Untuk diketahui, saldo piutang pajak di DKI Jakarta tercatat sangat besar dan didominasi oleh piutang PBB. Pada 2019, piutang PBB tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 84% dari total piutang dari seluruh jenis pajak yang mencapai Rp9,39 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN