PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:01 WIB
Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 mencatat pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta masih bermasalah dan belum efektif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesungguhnya sudah melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB menggunakan teknologi informasi. Sayangnya, belum ada standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk mendukung verifikasi dan validasi itu.

"Akibatnya, tujuan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 belum optimal dan tindak lanjut verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3D) tidak seragam," tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip Selasa (22/6/2021)..

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kurang efektifnya verifikasi dan validasi piutang oleh Bapenda DKI Jakarta tampak dari hasil program fiscal cadaster yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh UP3D.

Penagihan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta terhadap piutang PBB juga masih belum memadai. Tercatat, UP3D tidak menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebagai dasar untuk menagih utang PBB.

Adapun upaya penagihan yang selama ini dilakukan melalui pengiriman surat imbauan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, dan penagihan dengan surat paksa selama ini dilakukan tidak berdasarkan kriteria yang jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Akibatnya, upaya menyelesaikan tunggakan piutang PBB masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Bapenda DKI Jakarta segera menetapkan SOP mengenai penagihan piutang PBB sesuai dengan Pergub 199/2015 dan Pergub 154/2019.

Selanjutnya, Kepala UP3D juga perlu menentukan kajian mengenai perlunya penerbitan STPD, optimalisasi kegiatan verifikasi dan validasi, dan merevisi SOP mengenai penagihan dengan surat paksa.

Untuk diketahui, saldo piutang pajak di DKI Jakarta tercatat sangat besar dan didominasi oleh piutang PBB. Pada 2019, piutang PBB tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 84% dari total piutang dari seluruh jenis pajak yang mencapai Rp9,39 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%