KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Lagi Daerah Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Masih Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:41 WIB
Tak Ada Lagi Daerah Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Masih Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021. Evaluasi penanganan Covid-19 sendiri tetap dilakukan setiap pekan.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

"Presiden dalam ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, mengingatkan kita semua agar tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kemudian naik begitu cepat. Ini yang harus kita waspadai risiko peningkatan kasus tinggi dan bisa terjadi sewaktu-waktu," kata Luhut.

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Dalam perpanjangan PPKM 2 pekan ke depan ada sejumlah penyesuaian yang diputuskan pemerintah. Masyarakat tetap diminta menaati protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam beraktivitas di tempat umum.

Sejumlah penyesuaian antara lain dimulainya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Namun, kunjungan anak-anak tetap perlu didampingi orang tua. Kebijakan ini akan diberlakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung di daerah level 2 dan 3. Pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dibolehkan masuk bioskop.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan liga 2 akan digelar di kota kab level 2-3 dengan maksimal 8 pertandingan perminggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," kata Luhut.

Penyesuaian selanjutnya, perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 diperbolehkan melakukan work from office (WFO) 25% karyawan. Pegawai yang masuk kantor pun wajib vaksinasi dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan