KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Lagi Daerah Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Masih Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:41 WIB
Tak Ada Lagi Daerah Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Masih Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021. Evaluasi penanganan Covid-19 sendiri tetap dilakukan setiap pekan.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

"Presiden dalam ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, mengingatkan kita semua agar tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kemudian naik begitu cepat. Ini yang harus kita waspadai risiko peningkatan kasus tinggi dan bisa terjadi sewaktu-waktu," kata Luhut.

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Dalam perpanjangan PPKM 2 pekan ke depan ada sejumlah penyesuaian yang diputuskan pemerintah. Masyarakat tetap diminta menaati protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam beraktivitas di tempat umum.

Sejumlah penyesuaian antara lain dimulainya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Namun, kunjungan anak-anak tetap perlu didampingi orang tua. Kebijakan ini akan diberlakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung di daerah level 2 dan 3. Pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dibolehkan masuk bioskop.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan liga 2 akan digelar di kota kab level 2-3 dengan maksimal 8 pertandingan perminggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," kata Luhut.

Penyesuaian selanjutnya, perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 diperbolehkan melakukan work from office (WFO) 25% karyawan. Pegawai yang masuk kantor pun wajib vaksinasi dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi