ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini DJP Tambah 9 Layanan Digital, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Mei 2021 | 06:01 WIB
 Tahun Ini DJP Tambah 9 Layanan Digital, Ini Daftarnya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas pelayanan berbasis digital pada tahun ini. Sembilan jenis pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari sistem manual menjadi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Sampai dengan tahun lalu, sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dinikmati secara elektronik.

"Sampai 2020, DJP telah mendigitalisasi 46 layanan perpajakan. Sedangkan tahun 2021 DJP akan mendigitalisasi sembilan layanan perpajakan," katanya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Neilmaldrin menerangkan sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Selanjutnya, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Calon layanan digital DJP tersebut antara lain aplikasi e-Bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

"Layanan yang masih dalam proses digitalisasi meliputi e-Bupot instansi pemerintah dan empat layanan terkait dengan pembukuan," ungkap Neilmaldrin.

Adapun pengembangan layanan digital masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama.

Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi