DAMPAK COVID-19

Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 16:15 WIB
Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

“Untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud”, demikian penggalan pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/03/2020 tanggal 6 April 2020.

Adapun Pihak Tertentu yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format tertentu sebagaimana terlampir dalam PMK No. 28/03/2020. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kepala KPP di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak melalui Saluran Tertentu.

Berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila permohonan memenuhi ketentuan atau Surat Penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Dalam hal permohonan wajib pajak dianggap diterima, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu terlewati. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020

Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23. Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak