PELEPASAN SANDERA PAJAK

Syarat Rekomendasi Pelepasan Sandera Gijzeling Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 21:59 WIB
Syarat Rekomendasi Pelepasan Sandera Gijzeling Dipermudah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mempermudah syarat pelepasan penanggung pajak yang disandera/ paksa badan (gijzeling) melalui pertimbangan tertentu/ rekomendasi Menteri Keuangan, dari yang semula harus melunasi utang pajak minimal sebesar 50%, menjadi bisa kurang dari 50%.

Kemudahan ini diatur Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Beleid ini berlaku mulai 23 Januari 2018.

Pasal 14 PER-03/PJ/2018 ini memunculkan dua syarat baru pemberian rekomendasi pelepasan penanggung pajak yang sebelumnya tidak ada di KEP-218/PJ/2003, yaitu pada huruf d dane. Dua syarat inilah yang membuka peluang bagi penanggung pajak mendapatkan rekomendasi Menkeu hingga lepas dari tahanan dengan membayar utang pajak kurang dari 50%.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Pasal 14 huruf d: “Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 14 huruf e: “Penanggung Pajak pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.”

Meski Pasal 14 huruf d dan e tersebut telah membuka jalan bagi penanggung pajak untuk bisa lepas dari tahanan atas rekomendasi Menkeu dengan membayar denda yang bisa kurang dari 50%, PER-03/PJ/2018 tetap memberlakukan Pasal 14 huruf a yang mengharuskan pelunasan utang pajak minimal sebesar 50%.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Pasal 14 huruf a: “Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran.”

Sayang, hingga kini belum ada keterangan resmi baik dari Kemenkeu maupun Ditjen Pajak mengenai PER-03/PJ/2018 ini, dan adakah penanggung pajak yang telah memperoleh rekomendasi pelepasan sandera tersebut.

Hak Penanggung Pajak

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

SEPERTI diketahui, Pasal 34 UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) memberikan hak bagi penanggung pajak untuk lepas dari sandera paksa badan (gijzeling) apabila memenuhi salah satu dari empat syarat berikut.

Pertama, melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kedua, apabila jangka waktu Surat Perintah Penyanderaan telah habis. Ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Keempat, berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Pasal 14 KEP-218/PJ/2003 lantas memerinci syarat ‘berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menkeu’ tadi ke dalam 5 syarat lagi, yang apabila telah memenuhi salah satu di antaranya sudah bisa digunakan sebagai dasar rekomendasi Menkeu untuk melepaskan sandera dari tahanan.

Baca Juga:
Kemenkeu Tegaskan Optimalisasi Pajak Tak Boleh Sebabkan Investor Lari

Syarat itu, Pertama, membayar utang pajak 50% atau lebih, sisanya dicicil. Kedua, sanggup melunasi dengan menyerahkan bank garansi. Ketiga, sanggup melunasi dengan menyerahkan harta senilai sama. Keempat, berusia 75 tahun/ lebih. Kelima, untuk kepentingan umum dan ekonomi negara.

Lima syarat inilah yang kemudian bertambah melalui Pasal 14 huruf d dan e PER-03/PJ/2018. Tambahan lainnya ada pada kriteria terakhir untuk kepentingan umum, yang kini mengakomodasi aspek yang sebelum tidak diakomodasi, yaitu adanya pertimbangan kemanusiaan.

Dalam catatan DDTCNews, UU PPSP dan UU KUP sama persis mendefinisikan penanggung pajak, yaitu sebagai orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Definisi wakil itu kemudian diperinci Pasal 32 UU KUP sebagai penanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak bahwa kedudukan yang bersangkutan tidak mungkin dibebani tanggung jawab tersebut.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Namun, pasal ini tidak berlaku jika syarat badan hukum perseroan tidak terpenuhi; pemegang saham beritikad buruk memanfaatkan perseroan demi kepentingan pribadi; terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan; atau memakai kekayaan perseroan hingga utangnya tidak dilunasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra