KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sejauh ini masih dalam rencana.

Parjiono menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan seperti fasilitas pajak, subsidi, dan bantuan sosial akan diberikan menjaga daya beli masyarakat.

"Kami masih dalam proses ke sana. Ini akan berlanjut, tetapi kalau kami lihat dari [berbagai] sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Parjiono menilai menaikkan tarif PPN tersebut bukanlah keputusan yang gampang. Pemerintah dan DPR sesungguhnya telah melewati kajian dan proses panjang untuk menyepakati kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lebih lanjut, Parjiono menyebut pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi dan bantuan sosial sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12% nantinya tidak menggerus daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Daya beli menjadi prioritas kami perkuat juga, [dengan] subsidi, jaring pengaman," ujarnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sempat memberikan sinyal penundaan kenaikan tarif PPN. Dia menyebut pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya