LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Muhamad Wildan | Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan dalam konferensi pers peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, Senin (16/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkirakan nilai belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp445,5 triliun, naik 11,4% dibandingkan dengan estimasi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp399,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan proyeksi belanja perpajakan senilai Rp445,5 triliun tersebut setara dengan 1,83% dari PDB. Dia menambahkan proyeksi tersebut bisa dilakukan lantaran pemerintah sudah memiliki data selama 9 tahun terakhir.

"[Tahun depan] diproyeksikan Rp445,5 triliun. Kalau saat ini tax ratio kita sebesar 10,4% dari PDB, sebenarnya menurut aturan yang ada pemerintah itu bisa mengumpulkan 12,2% dari PDB," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Belanja perpajakan 2025, lanjut Suahasil, disumbang dari belanja PPN senilai Rp265,6 triliun, belanja PPh Rp144,7 triliun, dan belanja pajak lainnya Rp35,2 triliun. Menurutnya, adanya proyeksi membuat pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih baik ke depannya.

"Dengan kami bisa melakukan proyeksi ini maka kami akan bisa menyusun kebijakan dengan lebih baik," ujarnya.

Dengan adanya belanja perpajakan maka potensi penerimaan pajak sebesar 1,83% dari PDB tidak dipungut dan dibiarkan bersikulasi pada perekonomian.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, potensi pajak sebesar 10,4% dari PDB tetap dipungut oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digunakan untuk melaksanakan beragam program dan pemerintahan.

"Ini cara kita melihat bagaimana belanja perpajakan itu fit in dengan gambar besar pengelolaan keuangan negara, pengelolaan APBN kita," tutur Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP