PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Dian Kurniati | Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB
Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri), Suahasil Nazara (kedua kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia masih harus berjuang untuk meningkatkan lifting minyak dan gas (migas).

Sri Mulyani mengatakan realisasi lifting migas masih jauh lebih rendah dari asumsi pada APBN 2024. Kondisi ini berdampak pada penerimaan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami masih struggle dengan lifting minyak dan gas yang masih di bawah asumsi APBN," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81 Perinci Ketentuan Pendaftaran WP Instansi Pemerintah

Sri Mulyani menuturkan realisasi lifting minyak pada Oktober 2024 hanya 574.3000 barel per hari. Sementara itu, asumsi lifting minyak pada UU APBN sebesar 635.000 barel per hari.

Untuk lifting gas, tercatat 975.900 barel setara minyak per hari. Adapun asumsi lifting gas pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Menurut Sri Mulyani, realisasi lifting migas memiliki keterkaitan erat dengan APBN. Hal ini dikarenakan asumsi lifting migas juga menjadi dasar dalam penetapan target pendapatan perpajakan dan PNBP.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

Hingga Oktober 2024, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.247,5 triliun, turun 0,3% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi pendapatan negara tersebut setara dengan 80,2% dari target pada APBN senilai Rp2.847,5 triliun.

Penurunan lifting migas pada gilirannya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh migas yang turun 8,9%. Selain itu, realisasi PNBP SDA migas juga terkontraksi sebesar 4%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 16:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81 Perinci Ketentuan Pendaftaran WP Instansi Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 16:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81 Perinci Ketentuan Pendaftaran WP Instansi Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO