KEPATUHAN PAJAK

Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 12:00 WIB
Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menindaklanjuti SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan data dan situasi terkini. Dalam penyusunan daftar prioritas ini, dipertimbangkan pula kewajiban perpajakan di Indonesia yang berlaku paling lama 5 tahun.

Pembentukan Komite Kepatuhan akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Karena kami memiliki fase masa daluwarsa 5 tahun, ini kami lakukan secara prioritas," ujarnya.

Hingga 19 Mei 2023, DJP telah menerima 13,49 juta SPT Tahunan atau meningkat 2,89% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 13,11 juta SPT Tahunan. Angka itu terdiri atas 12,5 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan