IMPLIKASI SUKUK

Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 17:01 WIB
 Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk negara sejak tahun 2008 lalu telah memberikan suntikan positif bagi industri keuangan syariah dalam negeri yang saat ini sudah berkembang pesat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menilai penerbitan sukuk negara merupakan prestasi industri keuangan syariah Indonesia yang cukup menonjol.

“Perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun industri keuangan nonbank syariah berkembang dengan sangat baik,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Tercatat, pemerintah pertama kali menerbitkan sukuk negara di tahun 2008 nilainya hanya Rp4,7 triliun. Angka itu melonjak signifikan di tahun 2015 menjadi Rp118,51 triliun. Sementara hingga pertengahan Agustus 2016 nilai sukuk yang diterbitkan mencapai lebih dari Rp153 triliun.

Robert meyakini meski pangsa pasarnya belum seluas instrumen investasi konvensional lainnya, sukuk negara akan menjadi pilihan investasi alternatif bagi masyarakat.

“Disamping sebagai instrument pembiayaan APBN, penerbitan sukuk negara bertujuan untuk diversifikasi investasi investor dan mendukung perkembangan keuangan syariah,” pungkasnya.

Baca Juga:
Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan sukuk tabungan yang ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal Rp5 miliar.

Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik