IMPLIKASI SUKUK

Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 17:01 WIB
 Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk negara sejak tahun 2008 lalu telah memberikan suntikan positif bagi industri keuangan syariah dalam negeri yang saat ini sudah berkembang pesat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menilai penerbitan sukuk negara merupakan prestasi industri keuangan syariah Indonesia yang cukup menonjol.

“Perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun industri keuangan nonbank syariah berkembang dengan sangat baik,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Tercatat, pemerintah pertama kali menerbitkan sukuk negara di tahun 2008 nilainya hanya Rp4,7 triliun. Angka itu melonjak signifikan di tahun 2015 menjadi Rp118,51 triliun. Sementara hingga pertengahan Agustus 2016 nilai sukuk yang diterbitkan mencapai lebih dari Rp153 triliun.

Robert meyakini meski pangsa pasarnya belum seluas instrumen investasi konvensional lainnya, sukuk negara akan menjadi pilihan investasi alternatif bagi masyarakat.

“Disamping sebagai instrument pembiayaan APBN, penerbitan sukuk negara bertujuan untuk diversifikasi investasi investor dan mendukung perkembangan keuangan syariah,” pungkasnya.

Baca Juga:
Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan sukuk tabungan yang ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal Rp5 miliar.

Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN