IMPLIKASI SUKUK

Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 17:01 WIB
 Sukuk Negara Genjot Perkembangan Ekonomi Syariah

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk negara sejak tahun 2008 lalu telah memberikan suntikan positif bagi industri keuangan syariah dalam negeri yang saat ini sudah berkembang pesat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menilai penerbitan sukuk negara merupakan prestasi industri keuangan syariah Indonesia yang cukup menonjol.

“Perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun industri keuangan nonbank syariah berkembang dengan sangat baik,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Tercatat, pemerintah pertama kali menerbitkan sukuk negara di tahun 2008 nilainya hanya Rp4,7 triliun. Angka itu melonjak signifikan di tahun 2015 menjadi Rp118,51 triliun. Sementara hingga pertengahan Agustus 2016 nilai sukuk yang diterbitkan mencapai lebih dari Rp153 triliun.

Robert meyakini meski pangsa pasarnya belum seluas instrumen investasi konvensional lainnya, sukuk negara akan menjadi pilihan investasi alternatif bagi masyarakat.

“Disamping sebagai instrument pembiayaan APBN, penerbitan sukuk negara bertujuan untuk diversifikasi investasi investor dan mendukung perkembangan keuangan syariah,” pungkasnya.

Baca Juga:
Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan sukuk tabungan yang ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal Rp5 miliar.

Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra