Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, mulai hari ini.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST008 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah yang ditujukan untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST008 termasuk investasi yang menguntungkan bagi masyarakat karena tanpa risiko dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi lebih rendah dari deposito.
"Untuk pajaknya sendiri 10%. Jauh di bawah pajak deposito yg 20%," katanya, Senin (1/11/2021).
Dwi mengatakan pemerintah menerbitkan ST008 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.
Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST008. Selain itu, investor juga akan diuntungkan karena memperoleh imbal atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.
Dwi menjamin ST008 akan menjadi instrumen investasi yang aman bagi investor karena dijamin 2 undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU SBSN dan UU APBN.
"Dengan 2 undang-undang tersebut, pastinya aman. Makanya kalau instrumen sukuk ini kita sebut zero risk," ujarnya.
Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Dwi menyebut penawaran ST008 juga terjangkau bagi investor pemula karena dapat dipesan mulai Rp1 juta hingga Rp1 miliar.
Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.