SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 15:39 WIB
Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, mulai hari ini.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST008 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah yang ditujukan untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST008 termasuk investasi yang menguntungkan bagi masyarakat karena tanpa risiko dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi lebih rendah dari deposito.

"Untuk pajaknya sendiri 10%. Jauh di bawah pajak deposito yg 20%," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dwi mengatakan pemerintah menerbitkan ST008 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST008. Selain itu, investor juga akan diuntungkan karena memperoleh imbal atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.

Dwi menjamin ST008 akan menjadi instrumen investasi yang aman bagi investor karena dijamin 2 undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU SBSN dan UU APBN.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Dengan 2 undang-undang tersebut, pastinya aman. Makanya kalau instrumen sukuk ini kita sebut zero risk," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Dwi menyebut penawaran ST008 juga terjangkau bagi investor pemula karena dapat dipesan mulai Rp1 juta hingga Rp1 miliar.

Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China