SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 11:35 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, dengan imbal hasil atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan ST008 menjadi bentuk inovasi pendanaan pemerintah yang berbasis pada program pengurangan dampak rumah kaca. Melalui SBSN yang dikenal sebagai green bond tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat berinvestasi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"ST008 hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengajak kita semua untuk turut membantu mengatasi dampak pemanasan global dan perubahan iklim yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia," katanya, Senin (1/11/2021).

Luky mengatakan pendanaan menjadi salah satu hal penting untuk mengatasi pemanasan global. Kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga semua negara di dunia.

Di Indonesia, APBN menjadi sumber pendanaan utama untuk membiayai program-program pencegahan perubahan iklim. Pemerintah pun berinovasi mencari sumber pendanaan untuk mendukung program tersebut, termasuk melalui ST008.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Luky menjelaskan hasil dari penjualan ST008 akan dialokasikan kepada peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, pengolahan limbah, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurutnya, ST008 dapat menjadi instrumen yang tepat untuk investor pemula lantaran dijamin aman, mudah karena dilakukan secara online, sesuai dengan prinsip syariah, dan menguntungkan.

"Melalui ST008, Sahabat tidak hanya sekadar berinvestasi, tapi juga berkontribusi mendukung pemerintah Indonesia untuk membiayai sektor-sektor lingkungan," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp1 miliar.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pada periode pembayaran pertama, berlaku kupon sebesar 4,80% dengan perincian BI7DRRR pada saat penetapan sebesar 3,50% ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps. Spread 130 bps akan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo, dan tingkat kupon minimal juga tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah telah menunjuk 30 mitra distribusi yang terdiri atas 2 bank syariah, 18 bank konvensional, 4 perusahaan efek, 3 agen penjual efek reksa dana, serta 3 perusahaan teknologi berbasis finansial.

ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN