SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 11:35 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, dengan imbal hasil atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan ST008 menjadi bentuk inovasi pendanaan pemerintah yang berbasis pada program pengurangan dampak rumah kaca. Melalui SBSN yang dikenal sebagai green bond tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat berinvestasi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"ST008 hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengajak kita semua untuk turut membantu mengatasi dampak pemanasan global dan perubahan iklim yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia," katanya, Senin (1/11/2021).

Luky mengatakan pendanaan menjadi salah satu hal penting untuk mengatasi pemanasan global. Kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga semua negara di dunia.

Di Indonesia, APBN menjadi sumber pendanaan utama untuk membiayai program-program pencegahan perubahan iklim. Pemerintah pun berinovasi mencari sumber pendanaan untuk mendukung program tersebut, termasuk melalui ST008.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Luky menjelaskan hasil dari penjualan ST008 akan dialokasikan kepada peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, pengolahan limbah, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurutnya, ST008 dapat menjadi instrumen yang tepat untuk investor pemula lantaran dijamin aman, mudah karena dilakukan secara online, sesuai dengan prinsip syariah, dan menguntungkan.

"Melalui ST008, Sahabat tidak hanya sekadar berinvestasi, tapi juga berkontribusi mendukung pemerintah Indonesia untuk membiayai sektor-sektor lingkungan," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp1 miliar.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pada periode pembayaran pertama, berlaku kupon sebesar 4,80% dengan perincian BI7DRRR pada saat penetapan sebesar 3,50% ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps. Spread 130 bps akan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo, dan tingkat kupon minimal juga tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah telah menunjuk 30 mitra distribusi yang terdiri atas 2 bank syariah, 18 bank konvensional, 4 perusahaan efek, 3 agen penjual efek reksa dana, serta 3 perusahaan teknologi berbasis finansial.

ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China