SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 11:35 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008 dengan Kupon 4,8%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, dengan imbal hasil atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan ST008 menjadi bentuk inovasi pendanaan pemerintah yang berbasis pada program pengurangan dampak rumah kaca. Melalui SBSN yang dikenal sebagai green bond tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat berinvestasi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"ST008 hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengajak kita semua untuk turut membantu mengatasi dampak pemanasan global dan perubahan iklim yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia," katanya, Senin (1/11/2021).

Luky mengatakan pendanaan menjadi salah satu hal penting untuk mengatasi pemanasan global. Kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga semua negara di dunia.

Di Indonesia, APBN menjadi sumber pendanaan utama untuk membiayai program-program pencegahan perubahan iklim. Pemerintah pun berinovasi mencari sumber pendanaan untuk mendukung program tersebut, termasuk melalui ST008.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Luky menjelaskan hasil dari penjualan ST008 akan dialokasikan kepada peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, pengolahan limbah, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurutnya, ST008 dapat menjadi instrumen yang tepat untuk investor pemula lantaran dijamin aman, mudah karena dilakukan secara online, sesuai dengan prinsip syariah, dan menguntungkan.

"Melalui ST008, Sahabat tidak hanya sekadar berinvestasi, tapi juga berkontribusi mendukung pemerintah Indonesia untuk membiayai sektor-sektor lingkungan," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp1 miliar.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Pada periode pembayaran pertama, berlaku kupon sebesar 4,80% dengan perincian BI7DRRR pada saat penetapan sebesar 3,50% ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps. Spread 130 bps akan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo, dan tingkat kupon minimal juga tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah telah menunjuk 30 mitra distribusi yang terdiri atas 2 bank syariah, 18 bank konvensional, 4 perusahaan efek, 3 agen penjual efek reksa dana, serta 3 perusahaan teknologi berbasis finansial.

ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak