SUKUK RITEL

Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST011T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST011T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan mengatakan ada sejumlah keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, tarif pajak yang rendah.

"Pajaknya cuma 10%," katanya dalam Post Launching Sukuk Tabungan seri ST011, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST011T2 dan ST011T4. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah melalui PP 91/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST011T2 (tenor 2 tahun) dan ST011T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 6 November hingga 6 Desember 2023.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST011T2 dan ST011T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta.

Kupon ST011T2 dan ST011T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor). Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,3% dan 6,5%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Suminto menjelaskan penawaran ST011T2 bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat. Di sisi lain, penerbitan kedua jenis sukuk tersebut juga untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Adapun soal ST011T4, pemerintah ingin mengajak masyarakat berinvestasi pada obligasi negara sekaligus berpartisipasi mengatasi dampak dari perubahan iklim. Pasalnya, hasil dari penerbitan ST011T4 akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

"Saya meyakini banyak sekali pahlawan pembiayaan yang ingin berinvestasi tidak sekadar untuk mendapatkan return, tetapi juga sekaligus memberikan sumbangsih kepada bangsa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?