SUKUK RITEL

Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST011T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST011T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan mengatakan ada sejumlah keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, tarif pajak yang rendah.

"Pajaknya cuma 10%," katanya dalam Post Launching Sukuk Tabungan seri ST011, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST011T2 dan ST011T4. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah melalui PP 91/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST011T2 (tenor 2 tahun) dan ST011T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 6 November hingga 6 Desember 2023.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST011T2 dan ST011T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta.

Kupon ST011T2 dan ST011T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor). Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,3% dan 6,5%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Suminto menjelaskan penawaran ST011T2 bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat. Di sisi lain, penerbitan kedua jenis sukuk tersebut juga untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Adapun soal ST011T4, pemerintah ingin mengajak masyarakat berinvestasi pada obligasi negara sekaligus berpartisipasi mengatasi dampak dari perubahan iklim. Pasalnya, hasil dari penerbitan ST011T4 akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

"Saya meyakini banyak sekali pahlawan pembiayaan yang ingin berinvestasi tidak sekadar untuk mendapatkan return, tetapi juga sekaligus memberikan sumbangsih kepada bangsa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China