SUKUK RITEL

Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST011T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST011T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan mengatakan ada sejumlah keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, tarif pajak yang rendah.

"Pajaknya cuma 10%," katanya dalam Post Launching Sukuk Tabungan seri ST011, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST011T2 dan ST011T4. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah melalui PP 91/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST011T2 (tenor 2 tahun) dan ST011T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 6 November hingga 6 Desember 2023.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST011T2 dan ST011T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta.

Kupon ST011T2 dan ST011T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor). Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,3% dan 6,5%.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Suminto menjelaskan penawaran ST011T2 bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat. Di sisi lain, penerbitan kedua jenis sukuk tersebut juga untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Adapun soal ST011T4, pemerintah ingin mengajak masyarakat berinvestasi pada obligasi negara sekaligus berpartisipasi mengatasi dampak dari perubahan iklim. Pasalnya, hasil dari penerbitan ST011T4 akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

"Saya meyakini banyak sekali pahlawan pembiayaan yang ingin berinvestasi tidak sekadar untuk mendapatkan return, tetapi juga sekaligus memberikan sumbangsih kepada bangsa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN