KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB
Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat untuk berinvestasi pada Sukuk Ritel seri SR019T3 dan SR019T5.

DJPPR melalui Instagram menyatakan ada sejumlah keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, tarif pajak yang rendah.

"Pajaknya sebesar 10% ya," bunyi salah satu komentar DJPPR di akun @djpprkemenkeu, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Selain soal tarif pajak, investasi pada SR019T3 dan SR019T5 juga memiliki sejumlah keuntungan lain seperti aman karena dijamin penuh oleh negara, memiliki imbalan tetap, terjangkau, serta dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan nasional.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

DJPPR menyatakan SR019 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pendanaan APBN 2023, termasuk pembangunan proyek infrastruktur. Penerbitan SR019 juga dilaksanakan untuk memperluas basis investor dalam negeri.

Penjualan Sukuk Ritel seri SR019 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Pemerintah menawarkan SR019T3 dan SR019T5 pada 1 hingga 20 September 2023. Imbalan SR019T3 dan SR019T5 masing-masing ditetapkan sebesar 5,95% dan 6,1%.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

SR019T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara SR019T5 bertenor 5 tahun. SR019T3 dan SR019T5 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR019T3, serta maksimum Rp10 miliar untuk SR019T5. Proses pemesanan SR019T3 dan SR019T5 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Ritel seri SR019 dapat mengakses website Sukuk Ritel atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik