SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Sukuk Wakaf Ritel.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 mulai 9 Agustus 2024.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR menyatakan penerbitan SWR005 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang guna membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif. Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen untuk dapat menempatkan dana wakafnya pada instrumen yang aman dan produktif," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sukuk wakaf ritel merupakan salah satu instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. SWR005 ditawarkan kepada wakif individu dan institusi pada 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024.

SWR005 menawarkan tingkat imbalan floating with floor yang akan disalurkan untuk program sosial bagi masyarakat. Tingkat kupon untuk periode pertama SWR005 adalah 6,5%.

Bentuknya tanpa warkat serta tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan tenor selama 2 tahun. Masyarakat pun dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tanpa maksimum pemesanan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Adapun program sosial yang akan dibiayai oleh SWR005 utamanya adalah pemberdayaan peternak berbasis pesantren di wilayah Indonesia timur. Program pendampingnya antara lain pembangunan penyediaan alat kesehatan untuk rumah sakit dan pemberian beasiswa.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada SWR005 dapat mengakses situs Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembeliannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja