SUKUK RITEL

Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:00 WIB
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat memilih berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST012T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST012T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah menyebut ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, dikenakan tarif pajak yang rendah.

"Kami menghadirkan instrumen yang bisa dinikmati oleh masyarakat karena imbalannya cukup kompetitif dan diberikan insentif [tarif] pajaknya cuma 10%," katanya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST012T2 dan ST012T4.

Melalui PP 91/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Saat ini pemerintah tengah membuka masa penawaran ST012T2 (tenor 2 tahun) dan ST012T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 29 Mei 2024.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST012T2 dan ST012T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta. Kupon ST012T2 dan ST012T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor).

Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,4% dan 6,45%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Imbalannya sedikit berbeda. Ini benar-benar yang cocok dengan karakteristik atau keinginan investor, yaitu mau naik tetapi enggak mau turun. Artinya kalau inflasi, kalau ada kenaikan dari BI rate, kita bisa ikut naik," ujar Dwi.

Penawaran ST012T2 dan ST012T4 antara lain bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, serta memperluas basis investor di pasar domestik. Melalui penjualan secara online, diharapkan juga dapat mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel yang ditujukan untuk semua generasi serta mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Di sisi lain, penerbitan Green Sukuk Ritel ST012T4 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus membantu mengurangi dampak dari perubahan iklim. Hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Proses pemesanan pembelian ST012 dilakukan secara online melalui 4 tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Masyarakat yang berminat membeli sukuk ritel ini dapat menghubungi/mendatangi 30 mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak