SUKUK RITEL

Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:00 WIB
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat memilih berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST012T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST012T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah menyebut ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, dikenakan tarif pajak yang rendah.

"Kami menghadirkan instrumen yang bisa dinikmati oleh masyarakat karena imbalannya cukup kompetitif dan diberikan insentif [tarif] pajaknya cuma 10%," katanya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST012T2 dan ST012T4.

Melalui PP 91/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Saat ini pemerintah tengah membuka masa penawaran ST012T2 (tenor 2 tahun) dan ST012T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 29 Mei 2024.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST012T2 dan ST012T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta. Kupon ST012T2 dan ST012T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor).

Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,4% dan 6,45%.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Imbalannya sedikit berbeda. Ini benar-benar yang cocok dengan karakteristik atau keinginan investor, yaitu mau naik tetapi enggak mau turun. Artinya kalau inflasi, kalau ada kenaikan dari BI rate, kita bisa ikut naik," ujar Dwi.

Penawaran ST012T2 dan ST012T4 antara lain bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, serta memperluas basis investor di pasar domestik. Melalui penjualan secara online, diharapkan juga dapat mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel yang ditujukan untuk semua generasi serta mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Di sisi lain, penerbitan Green Sukuk Ritel ST012T4 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus membantu mengurangi dampak dari perubahan iklim. Hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Proses pemesanan pembelian ST012 dilakukan secara online melalui 4 tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Masyarakat yang berminat membeli sukuk ritel ini dapat menghubungi/mendatangi 30 mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik