TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 10:26 WIB
Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya

Tampilan muka web site www.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Single Login sebagai tanda era baru layanan digital DJP.

Single Login berupa tombol kuning bertuliskan ‘login’ di sudut kanan atas laman situs web www.pajak.go.id. Dengan satu kali log masuk (login), wajib pajak akan mendapatkan banyak layanan digital, terutama pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Single Login ini merupakan salah satu program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2015-2019 yang dilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadi program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020—2024,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Single Login juga merupakan pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). Dengan skema ini, kanal utama yang disediakan DJP adalah situs web www.pajak.go.id. Dengan kanal ini, pengelolaan permohonan yang masuk ke dalam situs web sudah terotomatisasi penuh tanpa bantuan manusia.

Kanal kedua adalah pusat kontak (contact center). Beberapa jenis permohonan juga direncanakan bisa disampaikan melalui contact center. Nah, bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses situs web dan pusat kontak atau termasuk dalam kategori risiko sesuai aplikasi complain risk management (CRM), dapat menyampaikan permohonannya secara langsung melalui kantor pajak.

“Konkretnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga wajib pajak tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak,” ujar DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bagaimana? Sudah mencoba Single Login ini? Wajib pajak hanya perlu menekan berupa tombol kuning bertuliskan ‘login’ di sudut kanan atas laman situs web www.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak akan dibawa ke tampilan seperti di bawah ini.


Wajib pajak tinggal memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi yang dimiliki. Kata sandi yang dimaksud adalah kata sandi yang selama ini dipakai untuk mengakses DJP Online. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN). Apa itu EFIN? Baca di sini.

Jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online, dia bisa mengajukan penggantian. Untuk mengganti kata sandi, wajib pajak tetap harus memasukkan EFIN. Nah, terkadang permasalahan lain muncul karena wajib pajak lupa EFIN. Lihat artikel ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’ dan artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN