BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:52 WIB
Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Stimulus yang hendak digelontorkan pada empat bulan terakhir tahun ini, yakni subsidi gaji dan bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil (UMK), tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menerangkan hal ini sudah terakomodasi dalam PMK 90/2020 yang mengatur soal bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

"Kedua bantuan tersebut termasuk dalam kategori yang bukan objek PPh bagi penerimanya," ujar Yoga, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Meski tertunda, pemerintah bakal menggelontorkan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta senilai Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan ke depan.

Program ini ditargetkan bisa dinikmati oleh 15,7 juta pekerja per akhir September 2020 mendatang. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triliun.

Untuk banpres produktif UMK, pemerintah menargetkan penerima 12 juta UMK. Sama dengan subsidi gaji, nominal banpres UMK adalah Rp600.000 yang disalurkan setiap bulan selama empat bulan ke depan.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28,8 triliun.Sebagai tahap awal, banpres produktif UMK akan disalurkan kepada 1 juta UMK dan akan meningkat menjadi 4,5 juta UMK pada akhir Agustus.

Pada akhir September, jumlah penerima ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK dan meningkat menjadi 12 juta UMK pada bulan-bulan selanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN