BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:52 WIB
Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Stimulus yang hendak digelontorkan pada empat bulan terakhir tahun ini, yakni subsidi gaji dan bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil (UMK), tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menerangkan hal ini sudah terakomodasi dalam PMK 90/2020 yang mengatur soal bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

"Kedua bantuan tersebut termasuk dalam kategori yang bukan objek PPh bagi penerimanya," ujar Yoga, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Meski tertunda, pemerintah bakal menggelontorkan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta senilai Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan ke depan.

Program ini ditargetkan bisa dinikmati oleh 15,7 juta pekerja per akhir September 2020 mendatang. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triliun.

Untuk banpres produktif UMK, pemerintah menargetkan penerima 12 juta UMK. Sama dengan subsidi gaji, nominal banpres UMK adalah Rp600.000 yang disalurkan setiap bulan selama empat bulan ke depan.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28,8 triliun.Sebagai tahap awal, banpres produktif UMK akan disalurkan kepada 1 juta UMK dan akan meningkat menjadi 4,5 juta UMK pada akhir Agustus.

Pada akhir September, jumlah penerima ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK dan meningkat menjadi 12 juta UMK pada bulan-bulan selanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru