LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dalam Laporan Belanja Perpajakan 2023 mencatat belanja perpajakan untuk fasilitas kepabeanan relatif kecil, bahkan beberapa masih tertulis Rp0.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengakui pemanfaatan fasilitas kepabeanan memang relatif kecil dan tidak sebesar fasilitas pajak. Meski demikian, beberapa pengguna jasa tercatat telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang tersedia.

"Memang skalanya kecil, [karena] kan pemberian fasilitas enggak cuma yang besar-besar saja. Bukan tidak ada [yang memanfaatkan]," katanya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan mulai dari meningkatkan daya saing investasi, mendorong ekspor, penanganan bencana alam, pelestarian lingkungan, hingga mendukung masyarakat disabilitas.

Berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah dimanfaatkan para pengguna jasa yang membutuhkan. Meski demikian, nilai pemanfaatan beberapa fasilitas kepabeanan ini tidak terlalu besar.

Dia menjelaskan DJBC siap memberikan kemudahan dan asistensi kepada pengguna jasa yang berminat memanfaatkan fasilitas kepabeanan. Saat ini, DJBC bahkan rutin memberikan fasilitas kepabeanan kepada beberapa yayasan pemberdayaan disabilitas ketika melakukan impor barang.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Yang rutin [diberikan fasilitas kepabeanan] ada. Kalau ribet, enggaklah," ujarnya.

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tercatat belanja perpajakan pada tahun lalu diestimasi senilai Rp362,5 triliun. Dari angka tersebut, Rp21,4 triliun adalah estimasi belanja perpajakan untuk bea masuk dan cukai.

Pada laporan ini diperinci belanja perpajakan untuk setiap jenis fasilitas kepabeanan yang diberikan. Dalam satuan miliar rupiah, terdapat beberapa fasilitas yang estimasi belanja perpajakannya masih Rp0.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Beberapa di antaranya yakni fasilitas bea masuk dibebaskan atas buku ilmu pengetahuan; fasilitas bea masuk dan cukai dibebaskan atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; bea masuk tidak dipungut atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam; serta bea masuk dan cukai dibebaskan atas impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

Setelahnya, ada pembebasan bea masuk bibit atau benih untuk pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan; pembebasan bea masuk hasil laut; dan bea masuk bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang pemanfaatannya diestimasi masih Rp0. Selain itu, bea masuk dibebaskan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan juga Rp0, walaupun sempat tertulis nilai belanja perpajakannya Rp1 miliar pada 2020.

Padmoyo kemudian menyampaikan nilai pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan yang dicatat oleh DJBC pada 2023 senilai Rp7,89 triliun. Pembebasan bea masuk yang terbesar adalah untuk skema fasilitas penanaman modal senilai Rp4,4 triliun, disusul keperluan pertahanan dan keamanan Rp1,85 triliun serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan Rp1,32 triliun.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Sementara itu, pembebasan bea masuk untuk tujuan pendidikan, dukungan untuk kelompok disabilitas, dan pelestarian lingkungan tercatat masih tergolong kecil. Misal, pembebasan bea masuk untuk skema fasilitas keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang semacam itu hanya sekitar Rp400 juta; keperluan khusus tunanetra dan penyandang cacat Rp20 juta; serta pencegahan pencemaran lingkungan Rp100 juta.

Adapun nilai insentif kepabeanan yang memang masih Rp0 yakni pembebasan bea masuk bibit atau benih untuk pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan; pembebasan bea masuk hasil laut; dan bea masuk bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu