KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dian Kurniati | Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani meminta jajarannya untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam rangka mendukung reformasi berkelanjutan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Askolani mengatakan kolaborasi lintas sektor dapat membantu kesuksesan pelaksanaan reformasi berkelanjutan DJBC. Menurutnya, keberhasilan program reformasi berkelanjutan ini tidak hanya bergantung pada institusi DJBC, tetapi sektor lainnya.

"Implementasi program reformasi ini membutuhkan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga," katanya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Askolani menuturkan reformasi berkelanjutan DJBC mencakup berbagai aspek mulai dari digitalisasi proses pelayanan, penguatan pengawasan, hingga penyederhanaan regulasi untuk menciptakan kemudahan berusaha.

Kolaborasi lintas sektor pun menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel.

Menurut Askolani, manfaat reformasi ini telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, DJBC sedang melanjutkan persiapan reformasi jangka menengah dengan terus mengevaluasi berbagai pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pada Selasa (24/12/2024), DJBC menggelar rapat koordinasi pimpinan (rakorpim) akhir 2024 perihal transformasi DJBC guna mendukung program Asta Cita. Salah satu pembahasannya ialah penguatan reformasi kepabeanan dan cukai yang sudah berlangsung sejak 2021.

Penguatan reformasi kepabeanan dan cukai berkelanjutan merupakan konsep transformasi DJBC yang bertujuan mendukung perekonomian negara, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat yang diimplementasikan melalui tugas dan fungsi DJBC.

Rakorpim DJBC tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) Aris Marsudiyanto. Dalam mendukung reformasi berkelanjutan di DJBC, Aris menekankan 3 hal.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Pertama, mendorong kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk BAPPISUS yang ditugaskan Prabowo untuk mengawasi program pembangunan dan pemanfaatan APBN.

Badan tersebut bertugas memberi dukungan kepada presiden sesuai dengan penugasan presiden dan ketentuan perundang-undangan dalam hal pengawasan, pengendalian, pemantauan, penelusuran, dan investigasi khusus jika diperlukan.

BAPPISUS dibentuk dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas, khususnya dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Secara struktural, badan kami ini adalah mata dan telinga presiden," ujar Aris.

Kedua, evaluasi risiko program kerja DJBC dan mitigasi penyalahgunaan anggaran. Aris meminta DJBC untuk menghindari pemborosan karena pelaksanaan feasibility study, kegiatan seremonial, serta perjalanan dinas yang tidak efektif.

Ketiga, pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan penanaman nilai nasionalisme dan integritas, serta modernisasi sistem teknologi dan pengawasan DJBC. Aris memandang DJBC memiliki tugas strategis sehingga pelaksanaannya harus transparan.

Dia menambahkan BAPPISUS akan mengoordinasikan DJBC dengan beberapa kementerian/lembaga terkait. Harapannya, kolaborasi lintas sektor dapat mengatasi ego sektoral dan meningkatkan efisiensi kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?