BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 16:10 WIB
Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sekretariat Presiden BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) telah tersalur kepada 3,25 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka tersebut setara 37,4% dari total target penerima subsidi upah sebanyak 8,7 juta orang. Menurutnya, penyaluran subsidi upah tahap III mulai menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening di bank pemerintah alias Himbara sehingga diperlukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Ida mengatakan penyaluran subsidi gaji 2021 hingga saat ini sampai di tahap III. Dia memerinci penyaluran subsidi gaji tahap I diterima 947.436 pekerja, tahap II 1.145.598 pekerja, dan tahap III 1.158.529 pekerja.

Menurutnya, penyaluran subsidi 2021 tahap I dan II bisa ditransfer langsung ke rekening pekerja karena telah memiliki rekening Himbara. Sementara pada penyaluran tahap III hingga V, dilakukan pembukaan rekening kolektif pada salah satu Bank Himbara.

Ida menyebut pemerintah berupaya menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima manfaat. Oleh karena itu, penyaluran subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program bantuan lain seperti kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Kelima, diutamakan pekeria di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, serta jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Seluruh kelompok pekerja tersebut sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:02 WIB

Bantuan sosial sebaiknya dikreteriakan secara adil antara pekerja yang lajang dan yang punya tanggungan dlm keluarga. Dan bagi perush yang beri imbalan gaji (upah) dibawah UMR sebaiknya diteliti ulang..lebih cermat lagi.

07 September 2021 | 17:42 WIB

Subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan sangat membantu, terutama bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?