BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 16:10 WIB
Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sekretariat Presiden BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) telah tersalur kepada 3,25 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka tersebut setara 37,4% dari total target penerima subsidi upah sebanyak 8,7 juta orang. Menurutnya, penyaluran subsidi upah tahap III mulai menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening di bank pemerintah alias Himbara sehingga diperlukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ida mengatakan penyaluran subsidi gaji 2021 hingga saat ini sampai di tahap III. Dia memerinci penyaluran subsidi gaji tahap I diterima 947.436 pekerja, tahap II 1.145.598 pekerja, dan tahap III 1.158.529 pekerja.

Menurutnya, penyaluran subsidi 2021 tahap I dan II bisa ditransfer langsung ke rekening pekerja karena telah memiliki rekening Himbara. Sementara pada penyaluran tahap III hingga V, dilakukan pembukaan rekening kolektif pada salah satu Bank Himbara.

Ida menyebut pemerintah berupaya menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima manfaat. Oleh karena itu, penyaluran subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program bantuan lain seperti kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga:
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Kelima, diutamakan pekeria di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, serta jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Seluruh kelompok pekerja tersebut sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:02 WIB

Bantuan sosial sebaiknya dikreteriakan secara adil antara pekerja yang lajang dan yang punya tanggungan dlm keluarga. Dan bagi perush yang beri imbalan gaji (upah) dibawah UMR sebaiknya diteliti ulang..lebih cermat lagi.

07 September 2021 | 17:42 WIB

Subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan sangat membantu, terutama bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN