LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB
Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

Tampilan muka Laporan Tahunan DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan dari tahun ke tahun makin disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasio kepatuhan wajib pajak karyawan terus meningkat, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan cenderung menurun. Rasio kepatuhan wajib pajak badan terus tumbuh meski tak setinggi wajib pajak karyawan.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada 2023, rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 86,97%, lebih tinggi dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada 2019 sebesar 73,06%. Namun, tingginya kenaikan rasio kepatuhan tersebut disebabkan peningkatan kepatuhan wajib pajak karyawan.

Rasio kepatuhan wajib pajak karyawan naik signifikan dari 73,23% pada 2019 menjadi 94,07% pada 2023. Dari total 13,92 juta wajib pajak karyawan yang wajib SPT pada 2023, terdapat 13,09 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Sebaliknya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan justru turun dari 75,93% menjadi 67,41%. Dari total 3,59 juta wajib pajak nonkaryawan yang wajib SPT pada 2023, hanya 2,42 juta wajib pajak nonkaryawan yang patuh melaporkan SPT Tahunannya.

Sebagai informasi, wajib pajak karyawan merupakan wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam melaksanakan pelaporan SPT, wajib pajak karyawan menggunakan formulir SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan merupakan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak dimaksud perlu melaporkan SPT menggunakan formulir SPT 1770. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi