PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB
Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Konferensi pers tersebut membahas Paket Kebijakan Ekonomi akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP ditujukan kepada karyawan yang bekerja di sektor padat karya. Menurutnya, insentif ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menuturkan insentif pajak karyawan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus dalam rangka menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli. Insentif ini diberikan saat pemerintah mulai menerapkan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Ketentuan terkait dengan pemberian insentif tersebut bakal dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Pemerintah juga telah menyiapkan estimasi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sekitar Rp680 miliar.

Dia menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan hanya untuk karyawan sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jadi, dari Rp4,8 juta [penghasilan tidak kena pajak] sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan Kemenkeu akan segera menyiapkan PMK yang dibutuhkan. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu akan memerinci kriteria karyawan yang berhak mendapatkan PPh Pasal 21 DTP.

Dia menambahkan bahwa insentif pajak tersebut akan menyasar karyawan pada sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengusulkan insentif PPh Pasal 21 DTP kembali diberikan di tengah suasana ekonomi yang sulit, terutama kepada karyawan di sektor padat karya.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menilai insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat take home pay yang diterima para karyawan menjadi lebih besar sehingga mereka bisa lebih banyak melakukan konsumsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya