KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:33 WIB
Sri Mulyani Ungkap Urgensi Reformasi Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam International Economic Association (IEA) World Congress 2021, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut reformasi pajak menjadi kebijakan penting yang dilakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mendorong terciptanya sistem pajak yang lebih adil bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan peningkatan penerimaan pajak agar kondisi fiskal makin sehat dan berkelanjutan.

"Di tengah usaha melawan Covid, tidak mengurangi perhatian kami bahwa negara ini membutuhkan penerimaan yang lebih kuat untuk mencapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan, merata, dan inklusif," katanya dalam International Economic Association (IEA) World Congress 2021, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini mengarahkan kebijakan fiskal untuk menangani pandemi sekaligus memulihkan perekonomian nasional. Kebijakan itu menyebabkan defisit anggaran melebar. Dengan demikian, upaya konsolidasi fiskal harus ditempuh, baik dari sisi penerimaan maupun belanja.

Dari sisi penerimaan, pemerintah telah mengusulkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui revisi peraturan tersebut, pemerintah ingin mendorong sistem pajak menjadi lebih adil bagi antarkelompok masyarakat maupun antarsektor usaha.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah akan mendorong efisiensi belanja untuk kebutuhan dasar serta fokus hanya pada program prioritas. Beberapa belanja yang akan menjadi fokus misalnya penguatan pada bidang kesehatan dan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan melemahnya penerimaan negara dan melonjaknya belanja akibat pandemi Covid-19 saat ini, Sri Mulyani menyebut konsolidasi fiskal harus segera dilakukan. Pada tahun lalu, defisit APBN mencapai 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah harus menurunkannya secara bertahap agar kembali ke level di bawah 3% terhadap PDB pada 2023. Dia kemudian menyinggung rasio utang semula hanya 38% terhadap PDB. Namun, akibat pandemi, rasio itu diperkirakan akan meningkat menjadi 44%-45% terhadap PDB.

"Artinya, kami harus meningkatkan pendapatan. Makanya reformasi pajak menjadi sangat penting," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN