KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Ungkap Rencana Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023 ke DPR

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rencana Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023 ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diperlukan untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak. Melalui cukai, dia berharap CHT makin tidak terjangkau bagi anak-anak.

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga yang kemudian bisa mengurangi prevalensi merokok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 menargetkan prevalensi merokok pada anak turun menjadi 8,7% pada 2024. Survei 5 tahunan juga menunjukkan perokok anak justru meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Kemudian, prevalensi merokok pada laki-laki dewasa Indonesia tercatat sebesar 71,3%. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di dunia. Sementara itu, prevalensi perokok dewasa secara total mencapai 37,6% atau menduduki peringkat kelima dunia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2021 juga menyatakan harga rokok di Indonesia tergolong relatif murah senilai US$2,1, jauh di bawah rata-rata dunia mencapai US$4.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski demikian, dia juga mengakui ada faktor selain harga yang turut memengaruhi prevalensi merokok seperti iklan dan promosi rokok, pendidikan, serta akses memperoleh rokok.

Sri Mulyani menyebut pemerintah secara reguler menaikkan tarif cukai setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya pada 2020 kenaikan tarif cukai sebesar 23%, 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

Dia memaparkan tarif CHT ke depan bakal dilakukan secara multiyears, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

"Cukai hasil tembakau selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus yang indeks kemahalannya bisa dipertahankan atau sedikit meningkat sehingga affordability-nya menurun supaya konsumsinya menurun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha