KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Ungkap Rencana Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023 ke DPR

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rencana Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023 ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diperlukan untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak. Melalui cukai, dia berharap CHT makin tidak terjangkau bagi anak-anak.

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga yang kemudian bisa mengurangi prevalensi merokok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 menargetkan prevalensi merokok pada anak turun menjadi 8,7% pada 2024. Survei 5 tahunan juga menunjukkan perokok anak justru meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Kemudian, prevalensi merokok pada laki-laki dewasa Indonesia tercatat sebesar 71,3%. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di dunia. Sementara itu, prevalensi perokok dewasa secara total mencapai 37,6% atau menduduki peringkat kelima dunia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2021 juga menyatakan harga rokok di Indonesia tergolong relatif murah senilai US$2,1, jauh di bawah rata-rata dunia mencapai US$4.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski demikian, dia juga mengakui ada faktor selain harga yang turut memengaruhi prevalensi merokok seperti iklan dan promosi rokok, pendidikan, serta akses memperoleh rokok.

Sri Mulyani menyebut pemerintah secara reguler menaikkan tarif cukai setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya pada 2020 kenaikan tarif cukai sebesar 23%, 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

Dia memaparkan tarif CHT ke depan bakal dilakukan secara multiyears, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

"Cukai hasil tembakau selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus yang indeks kemahalannya bisa dipertahankan atau sedikit meningkat sehingga affordability-nya menurun supaya konsumsinya menurun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?