KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan fiskal memiliki peranan besar dalam industri migas.

Sri Mulyani mengatakan industri migas erat berkaitan dengan ketahanan energi suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan fiskal juga digunakan untuk mendukung sektor usaha tersebut.

"Kami memiliki kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk produsen atau hulu, sekaligus subsidi bagi konsumen atau hilirnya," katanya dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lantaran bicara di depan investor, Sri Mulyani banyak membicarakan peran kebijakan fiskal dalam industri migas. Pasalnya, setiap kebijakan soal industri migas biasanya bakal berimplikasi pada fiskal suatu negara.

Dia mencontohkan saat pemerintah berupaya memperbaiki bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu migas. Sejak puluhan tahun silam, Indonesia hanya memiliki bentuk kontrak bagi hasil cost recovery, tetapi pada 2018 juga diperkenalkan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan adanya 2 bentuk kontrak tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memilih bentuk kontrak yang sesuai. Kemudian, ada berbagai insentif perpajakan yang dapat dinikmati para kontraktor hulu migas.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain itu, berbagai perizinan untuk hulu migas kini juga sudah jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan beberapa dekade lalu.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri migas. Walaupun mengalami defisit pada neraca perdagangan, sektor hulu migas di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang.

Menurutnya, migas juga masih menjadi komoditas penting di dunia. Hal itu utamanya dirasakan ketika tensi geopolitik memanas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di sisi lain, dia memandang pengembangan industri migas ke depan bakal menantang sejalan dengan kesadaran masyarakat soal energi hijau.

"Indonesia akan terus mencoba yang terbaik untuk memperbaiki iklim investasi kami, termasuk pada industri minyak dan gas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP