KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan fiskal memiliki peranan besar dalam industri migas.

Sri Mulyani mengatakan industri migas erat berkaitan dengan ketahanan energi suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan fiskal juga digunakan untuk mendukung sektor usaha tersebut.

"Kami memiliki kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk produsen atau hulu, sekaligus subsidi bagi konsumen atau hilirnya," katanya dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Lantaran bicara di depan investor, Sri Mulyani banyak membicarakan peran kebijakan fiskal dalam industri migas. Pasalnya, setiap kebijakan soal industri migas biasanya bakal berimplikasi pada fiskal suatu negara.

Dia mencontohkan saat pemerintah berupaya memperbaiki bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu migas. Sejak puluhan tahun silam, Indonesia hanya memiliki bentuk kontrak bagi hasil cost recovery, tetapi pada 2018 juga diperkenalkan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan adanya 2 bentuk kontrak tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memilih bentuk kontrak yang sesuai. Kemudian, ada berbagai insentif perpajakan yang dapat dinikmati para kontraktor hulu migas.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain itu, berbagai perizinan untuk hulu migas kini juga sudah jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan beberapa dekade lalu.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri migas. Walaupun mengalami defisit pada neraca perdagangan, sektor hulu migas di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang.

Menurutnya, migas juga masih menjadi komoditas penting di dunia. Hal itu utamanya dirasakan ketika tensi geopolitik memanas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Di sisi lain, dia memandang pengembangan industri migas ke depan bakal menantang sejalan dengan kesadaran masyarakat soal energi hijau.

"Indonesia akan terus mencoba yang terbaik untuk memperbaiki iklim investasi kami, termasuk pada industri minyak dan gas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai