KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah melakukan penghitungan mengenai dampak dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai memang bakal berdampak pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, dia memastikan dampak kenaikan tarif cukai tersebut bakal minimal.

"Dampak [kenaikan tarif CHT terhadap] inflasi sangat terbatas, yaitu sebesar 0,1 sampai 0,2 percentage point," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada cukai rokok ini, rencana kenaikan tarifnya tercatat lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tarif cukai rokok naik sebesar 23% pada 2020, 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia menjelaskan kenaikan tarif CHT memang dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan kenaikan tarif CHT terhadap inflasi menunjukkan tren penurunan karena makin terkendalinya harga kelompok makanan.

Menurutnya, dampak kenaikan tarif CHT terhadap inflasi akan terbatas dan sudah terkelola dengan baik. Pada 2023, pemerintah memperkirakan inflasi akan melandai menjadi 3,6% secara tahunan, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut dampak kenaikan CHT terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal. Dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi yakni -0,01 persen poin pada 2023 dan -0,02 persen poin pada 2024.

"Kita berharap dengan target ini, dengan policy ini, maka target penerimaan CHT yang ada di APBN 2023, yang sudah diputuskan juga dengan DPR akan tercapai, yakni Rp232,58 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN