KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah melakukan penghitungan mengenai dampak dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai memang bakal berdampak pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, dia memastikan dampak kenaikan tarif cukai tersebut bakal minimal.

"Dampak [kenaikan tarif CHT terhadap] inflasi sangat terbatas, yaitu sebesar 0,1 sampai 0,2 percentage point," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada cukai rokok ini, rencana kenaikan tarifnya tercatat lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tarif cukai rokok naik sebesar 23% pada 2020, 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menjelaskan kenaikan tarif CHT memang dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan kenaikan tarif CHT terhadap inflasi menunjukkan tren penurunan karena makin terkendalinya harga kelompok makanan.

Menurutnya, dampak kenaikan tarif CHT terhadap inflasi akan terbatas dan sudah terkelola dengan baik. Pada 2023, pemerintah memperkirakan inflasi akan melandai menjadi 3,6% secara tahunan, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut dampak kenaikan CHT terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal. Dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi yakni -0,01 persen poin pada 2023 dan -0,02 persen poin pada 2024.

"Kita berharap dengan target ini, dengan policy ini, maka target penerimaan CHT yang ada di APBN 2023, yang sudah diputuskan juga dengan DPR akan tercapai, yakni Rp232,58 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?