KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Ungkap Hitungan Efek Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah melakukan penghitungan mengenai dampak dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai memang bakal berdampak pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, dia memastikan dampak kenaikan tarif cukai tersebut bakal minimal.

"Dampak [kenaikan tarif CHT terhadap] inflasi sangat terbatas, yaitu sebesar 0,1 sampai 0,2 percentage point," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada cukai rokok ini, rencana kenaikan tarifnya tercatat lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tarif cukai rokok naik sebesar 23% pada 2020, 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia menjelaskan kenaikan tarif CHT memang dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan kenaikan tarif CHT terhadap inflasi menunjukkan tren penurunan karena makin terkendalinya harga kelompok makanan.

Menurutnya, dampak kenaikan tarif CHT terhadap inflasi akan terbatas dan sudah terkelola dengan baik. Pada 2023, pemerintah memperkirakan inflasi akan melandai menjadi 3,6% secara tahunan, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut dampak kenaikan CHT terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal. Dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi yakni -0,01 persen poin pada 2023 dan -0,02 persen poin pada 2024.

"Kita berharap dengan target ini, dengan policy ini, maka target penerimaan CHT yang ada di APBN 2023, yang sudah diputuskan juga dengan DPR akan tercapai, yakni Rp232,58 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha