INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Tinjau Ulang Fasilitas Pajak Terkait Pendanaan Riset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:27 WIB
Sri Mulyani Tinjau Ulang Fasilitas Pajak Terkait Pendanaan Riset

MEDAN, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengevaluasi insentif pajak penghasilan (PPh) guna memfasilitasi swasta dalam peningkatan pendanaan riset. Namun upaya itu perlu melihat lebih jauh implementasi dan kontribusi swasta dalam meningkatkan pendidikan dan penelitiannya.

“Selama ini sebetulnya swasta sudah mendapatkan insentif pajak, mereka melakukan riset yang dibiayai sehingga mengurangi pajak yang seharusnya mereka setor. Ketentuan ini sudah ada dalam UU PPh,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Universitas Sumatera Utara, Rabu (17/1).

Menurutnya, pemerintah akan meninjau kebijakan tersebut, apakah selama ini sudah efektif atau belum dalam mendorong pendanaan riset di sektor wisata.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Kami perlu evaluasi lebih lanjut jika ternyata kebijakan itu masih belum cukup mampu meningkatkan pendanaan riset sektor swasta. Kami juga akan evaluasi partisipasi swasta dalam meningkatkan pendidikan tinggi dan penelitian terutama riset yang banyak mengembangkan suatu produk menjadi sesuatu yang lebih bermutu,” paparnya.

Ke depannya, perempuan yang akrab disapa Ani itu menyatakan hal itu menjadi salah satu landasan dalam meninjau ulang UU PPh. Peninjauan ulang itu pun akan dilakukan jika upaya peningkatan pendanaan riset sektor swasta berada di bawah taraf perundang-undangan.

Dia juga telah meminta data perusahan yang ingin mendapatkan double tax deduction untuk dievaluasi kembali. Sebab, masih ada beberapa perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut namun masih meminta penambahan fasilitas.

Di samping itu, porsi pendanaan riset swasta sudah mencapai 84% yang didominasi oleh dana dari pemerintah, sedangkan sisanya adalah pendanaan dari swasta. Porsi penganggaran itu terbalik dengan dana riset di beberapa negara lain yang justru lebih didominasi oleh swasta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN