PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2019 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan masih lesunya penerimaan pajak, pemerintah merilis beleid tentang perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit untuk APBN tahun anggaran 2019

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/PMK 05/2019. Dalam beleid yang diteken pada 17 Oktober 2019 ini, Komite Asset-Liability Management (ALM) harus menghitung besaran perkiraan defisit untuk mengantisipasi defisit yang melampaui target.

“Besaran perkiraan defisit tersebut dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran,” demikian penggalan bunyi beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun Komite ALM sendiri bertugas untuk membantu menteri keuangan dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN.

Selanjutnya, jika besaran perkiraan defisit melampaui target maka perkiraan tambahan defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. Terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan.

Sumber tambahan pembiayaan tersebut antara lain dana saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN). Atas ketiga jenis sumber pendanaan ini, komite ALM harus memilih dan menghitung besaran sumber yang akan digunakan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Berdasarkan perhitungan tersebut, menteri keuangan akan menetapkan besaran perkiraan defisit dan besaran tambahan pembiayaan defisit yang diperkirakan melampaui target APBN 2019 dalam keputusan menteri keuangan (KMK).

Melalui KMK tersebut, pemerintah akan menjabarkan tentang besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN 2019, besaran perkiraan tambahan defisit, besaran tambahan pembiayaan, dan sumber tambahan pembiayaan.

Jika tambahan pembiayaan dalam KMK itu bersumber dari dana SAL, dirjen perbendaharaan harus melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL menuju rekening kas umum negara dalam rupiah.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara, jika KMK itu memutuskan pembiayaan yang bersumber dari penarikan pinjaman tunai, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penarikan pinjaman tunai. Adapun mekanisme penarikan pinjaman tunai tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, bila sumber pembiayaan yang dipilih adalah melalui penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penerbitan SBN. Kemudian, atas penggunaan dana tambahan pembiayaan ini harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN