PMK 56/2019

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019. Beleid yang teken Sri Mulyani pada 7 Mei 2019 ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Peaturan Presiden (PP) No. 40/2018 dan PMK No.109/PMK.03/2018.

“Pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan… prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” demikian bunyi penggalan pasal 1 ayat (3) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun kegiatan yang termasuk dalam perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi seperti melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, ada kegiatan menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan, rencana umum pengadaan (RUP), dokumen persiapan pengadaan untuk pengadaan sistem informasi (DPP), dan dokumen Pemilihan Penyedia.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung digunakan jika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melakukan tender ulang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, metode penunjukan langsung bisa diambil jika pengadaan sistem informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu sehingga tidak dapat dilakukan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang … diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,” demikian amanat pasal 8 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN