PMK 56/2019

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019. Beleid yang teken Sri Mulyani pada 7 Mei 2019 ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Peaturan Presiden (PP) No. 40/2018 dan PMK No.109/PMK.03/2018.

“Pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan… prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” demikian bunyi penggalan pasal 1 ayat (3) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Adapun kegiatan yang termasuk dalam perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi seperti melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, ada kegiatan menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan, rencana umum pengadaan (RUP), dokumen persiapan pengadaan untuk pengadaan sistem informasi (DPP), dan dokumen Pemilihan Penyedia.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung digunakan jika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melakukan tender ulang.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain itu, metode penunjukan langsung bisa diambil jika pengadaan sistem informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu sehingga tidak dapat dilakukan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang … diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,” demikian amanat pasal 8 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi