PMK 56/2019

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019. Beleid yang teken Sri Mulyani pada 7 Mei 2019 ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Peaturan Presiden (PP) No. 40/2018 dan PMK No.109/PMK.03/2018.

“Pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan… prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” demikian bunyi penggalan pasal 1 ayat (3) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun kegiatan yang termasuk dalam perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi seperti melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, ada kegiatan menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan, rencana umum pengadaan (RUP), dokumen persiapan pengadaan untuk pengadaan sistem informasi (DPP), dan dokumen Pemilihan Penyedia.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung digunakan jika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melakukan tender ulang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, metode penunjukan langsung bisa diambil jika pengadaan sistem informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu sehingga tidak dapat dilakukan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang … diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,” demikian amanat pasal 8 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan