TARGET PAJAK

Sri Mulyani: Target Penerimaan akan Dikejar Secara Hati-hati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:40 WIB
Sri Mulyani: Target Penerimaan akan Dikejar Secara Hati-hati

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak sebesar Rp1.424 triliun tahun ini memberikan tantangan tersendiri. Bukan hanya pada peningkatan target setoran tapi juga lanskap ekonomi yang berubah drastis pada tahun ini.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk tahun ini memang diperlukan menggenjot penerimaan pajak secara hati-hati. Sehingga tidak membuat tekanan lebih besar pada dunia usaha.

"Kami akan menjaga supaya ekonomi tidak terlalu khawatir dengan pungutan pajak. Kita juga harus menjaga saat ekonomi mendapat tekanan jangan membuat persoalan atau tekanan yang semakin besar," katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan gejolak ekonomi berupa depresiasi nilai tukar dan kenaikan harga minyak bisa dimanfaatkan. Dengan begitu, dapat mengkompensasi potensi kehilangan penerimaan dari gejolak yang sebagian besar ditimbulkan oleh aspek eksternal.

Pertama, depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang seharusnya bisa meningkatkan pajak impor. Apalagi, aktivitas impor dalam empat bulan pertama 2018, impor Indonesia tercatat US$60,05 miliar atau meningkat 23,65% secara tahunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kedua, kenaikan harga minyak yang mempengaruhi pendapatan perusahaan minyak dan gas bumi Kondisi tersebut bisa mendongkrak penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selama lima bulan pertama 2018 kemarin, rata-rata harga minyak mentah Indonesia US$65,79 per barel atau lebih besar ketimbang asumsi APBN 2018 US$48 per barel.

"Dengan kondisi tersebut saya tidak mau mengatakan penerimaan pajak akan terpengaruh. Tapi pesan yang muncul adalah kami perlu kerja maksimal sesuai dengan potensi yang kami miliki," tutupnya.

Hingga April 2018, penerimaan pajak sudah mencapai Rp383,3 triliun atau 26,91% dari target APBN Rp1.424 triliun. Angka ini juga terbilang meningkat 10,89% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN