EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:03 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan dana tersebut dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona. Dana itu bisa digunakan untuk berbelanja logistik, alat pelindung, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat.

"Pemerintah terus meningkatkan gugus tugas percepatan penanganan Covid dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang di-suspect atau telah terkena dan orang-orang di sekitarnya. Kami dari Kementerian Keuangan akan mendukung kebutuhan anggarannya," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki perhatian besar pada kebutuhan perawatan 34 pasien virus Corona. Saat ini juga telah tersedia 132 rumah sakit rujukan dengan sarana dan prasarana yang lengkap untuk pasien virus Corona.

Ada pula fasilitas untuk mendeteksi spesimen pasien, manajemen klinik, komunikasi risiko, laboratorium, serta pusat layanan kesehatan yang beroperasi 24 jam. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kemenkeu juga mengalokasikan dana untuk pengadaan desinfektan di sarana publik, termasuk angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi pariwisata.

Sri Mulyani menjelaskan dukungan Kementerian Keuangan tidak hanya sebatas anggaran yang diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Dia berkata Ditjen Bea dan Cukai ikut mendukung melalui pengawasan pelabuhan dan bandara, yaitu di 135 pintu masuk Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kementerian Keuangan juga membantu menyiapkan alat dan obat untuk menanggulangi wabah virus Corona bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum. Dengan beleid tersebut, rumah sakit atau laboratorium bisa mengimpor obat dan alat kesehatan untuk virus Corona tanpa bea masuk.

"Kami berharap perusahaan farmasi Indonesia bisa memproduksi vaksin Covid, yang sampai saat ini belum ditemukan," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini