EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:03 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan dana tersebut dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona. Dana itu bisa digunakan untuk berbelanja logistik, alat pelindung, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat.

"Pemerintah terus meningkatkan gugus tugas percepatan penanganan Covid dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang di-suspect atau telah terkena dan orang-orang di sekitarnya. Kami dari Kementerian Keuangan akan mendukung kebutuhan anggarannya," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki perhatian besar pada kebutuhan perawatan 34 pasien virus Corona. Saat ini juga telah tersedia 132 rumah sakit rujukan dengan sarana dan prasarana yang lengkap untuk pasien virus Corona.

Ada pula fasilitas untuk mendeteksi spesimen pasien, manajemen klinik, komunikasi risiko, laboratorium, serta pusat layanan kesehatan yang beroperasi 24 jam. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kemenkeu juga mengalokasikan dana untuk pengadaan desinfektan di sarana publik, termasuk angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi pariwisata.

Sri Mulyani menjelaskan dukungan Kementerian Keuangan tidak hanya sebatas anggaran yang diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Dia berkata Ditjen Bea dan Cukai ikut mendukung melalui pengawasan pelabuhan dan bandara, yaitu di 135 pintu masuk Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kementerian Keuangan juga membantu menyiapkan alat dan obat untuk menanggulangi wabah virus Corona bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum. Dengan beleid tersebut, rumah sakit atau laboratorium bisa mengimpor obat dan alat kesehatan untuk virus Corona tanpa bea masuk.

"Kami berharap perusahaan farmasi Indonesia bisa memproduksi vaksin Covid, yang sampai saat ini belum ditemukan," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh