KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan langkah pemerintah memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri tidak menjadi soal bagi perwakilan dagang AS.

Sri Mulyani mengatakan investigasi yang dilakukan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) yang ramai belakangan ini terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN.

"PPN itu bukan subjek dari surat USTR. USTR ini mempermasalahkan PPh yang merupakan subjek pembicaraan di OECD. PPN ini tidak ada dispute, yang belum settle adalah PPh" kata Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Sri Mulyani menekankan selama ini Indonesia masih belum bisa untuk memerintahkan pelaku usaha PMSE untuk turut memungut PPN karena domisili perusahaan tersebut berada di luar negeri.

Meski begitu, PMSE tersebut memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital ini.

Perihal pengenaan PPh atas pelaku usaha PMSE, Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain agar mekanisme pemungutan PPh ini bisa segera disepakati oleh negara-negara mitra.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Ini menjadi pembahasan bilateral dan multilateral bersama-sama. Untuk kepentingan bersama ya inginnya aturannya sama untuk seluruh dunia, ini menjadi objek pembahasan OECD yang sedang berjalan," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya masih menunggu long term solution dari OECD dan memastikan kesepakatan antarnegara dalam pemungutan PPh entitas ekonomi digital.

"Pengenaan PPh ini akan sesuai dengan consensus. Nah, konsensus ini yang kami masih tunggu," tutur Suryo.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pengenaan PPh atas PMSE luar negeri ini sebenarnya disebutkan pada UU No. 2/2020. Dalam UU tersebut, pengenaan PPh hanya berlaku atas PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan hingga tata cara pembayaran dan pelaporan PPh tersebut masih akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%