KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Sebut Perwakilan Dagang AS Tidak Menyoal PPN PMSE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (16/6/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan langkah pemerintah memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri tidak menjadi soal bagi perwakilan dagang AS.

Sri Mulyani mengatakan investigasi yang dilakukan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) yang ramai belakangan ini terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN.

"PPN itu bukan subjek dari surat USTR. USTR ini mempermasalahkan PPh yang merupakan subjek pembicaraan di OECD. PPN ini tidak ada dispute, yang belum settle adalah PPh" kata Sri Mulyani, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menekankan selama ini Indonesia masih belum bisa untuk memerintahkan pelaku usaha PMSE untuk turut memungut PPN karena domisili perusahaan tersebut berada di luar negeri.

Meski begitu, PMSE tersebut memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital ini.

Perihal pengenaan PPh atas pelaku usaha PMSE, Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain agar mekanisme pemungutan PPh ini bisa segera disepakati oleh negara-negara mitra.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Ini menjadi pembahasan bilateral dan multilateral bersama-sama. Untuk kepentingan bersama ya inginnya aturannya sama untuk seluruh dunia, ini menjadi objek pembahasan OECD yang sedang berjalan," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya masih menunggu long term solution dari OECD dan memastikan kesepakatan antarnegara dalam pemungutan PPh entitas ekonomi digital.

"Pengenaan PPh ini akan sesuai dengan consensus. Nah, konsensus ini yang kami masih tunggu," tutur Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengenaan PPh atas PMSE luar negeri ini sebenarnya disebutkan pada UU No. 2/2020. Dalam UU tersebut, pengenaan PPh hanya berlaku atas PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan hingga tata cara pembayaran dan pelaporan PPh tersebut masih akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN