PANDEMI COVID-19

Sri Mulyani Sebut 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 09:26 WIB
Sri Mulyani Sebut 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 39 pegawai meninggal karena terinfeksi Covid-19 sampai dengan saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari jumlah tersebut, 22 pegawai di antaranya berasal dari Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, para pegawai harus menghadapi risiko tertular Covid-19 selama menjalankan tugas.

"Mereka yang bekerja di Kementerian Keuangan, mereka juga menghadapi risiko yang sangat nyata dari Covid ini. Namun kami tetap harus menjalankan [tugas], termasuk dalam hal ini di bidang perpajakan," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Sri Mulyani mengatakan pegawai Kemenkeu sama seperti masyarakat lainnya yang memiliki risiko tertular Covid. Hingga saat ini, tercatat ada 1.171 konfirmasi kasus Covid di lingkungan Kemenkeu dengan jumlah terbesar berasal dari DJP.

Petugas di beberapa direktorat di Kemenkeu bahkan harus berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga risikonya makin besar. Beberapa direktorat tersebut antara lain DJP, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Perbendaharaan.

Dalam situasi tersebut, lanjut Sri Mulyani, upaya mengumpulkan pajak tetap harus berjalan. Realisasi penerimaan pajak yang senilai Rp1.070,0 triliun sepanjang 2020 juga menjadi gambaran pegawai DJP telah bekerja keras.

Baca Juga:
Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

"Exposure mereka lebih besar dari teman-teman Kementerian Keuangan yang lain," ujar Sri Mulyani.

Kondisi pandemi juga tak bisa dimungkiri memengaruhi upaya pegawai DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan pajak 2020 tercatat hanya Rp1.070,0 triliun, dengan shortfall senilai Rp128,8 triliun. Capaian realisasi tersebut juga turun 20% dari realisasi 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan