KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

MATARAM, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim proses pembangunan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) di Indonesia tergolong cepat dibandingkan dengan negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk membangun CTAS. Rencananya, coretax administration system akan meluncur pada pertengahan 2024.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, coretax kita ini termasuk cepat. Dari 2018 perencanaan hingga pelaksanaan pada 2024," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Iwan, negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia justru membutuhkan waktu selama 7 dan bahkan 10 tahun guna membangun coretax system.

"Beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun. Prancis bahkan 9 tahun," tuturnya.

Iwan menilai pemerintah mampu membangun coretax system secara lebih cepat berkat dukungan teknologi. Ketika negara-negara maju mengembangkan coretax system, teknologi yang tersedia tidak secanggih sekarang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kita alhamdulillah sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru sehingga pengembangannya tidak selama mereka," ujarnya.

Iwan menambahkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system juga tergolong hemat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system hanya senilai Rp3 triliun, sedangkan negara lain membutuhkan Rp7 triliun.

Rendahnya biaya yang dikeluarkan guna membangun coretax system tidak terlepas dari pendeknya waktu untuk membangun sistem. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam coretax system yang dikerjakan sendiri oleh DJP, tidak diserahkan kepada vendor.

"Dalam prosesnya kami membuat tim khusus [beranggotakan] sebanyak 350 orang untuk berdedikasi membangun coretax administration system ini," kata Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak