KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

MATARAM, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim proses pembangunan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) di Indonesia tergolong cepat dibandingkan dengan negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk membangun CTAS. Rencananya, coretax administration system akan meluncur pada pertengahan 2024.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, coretax kita ini termasuk cepat. Dari 2018 perencanaan hingga pelaksanaan pada 2024," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Iwan, negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia justru membutuhkan waktu selama 7 dan bahkan 10 tahun guna membangun coretax system.

"Beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun. Prancis bahkan 9 tahun," tuturnya.

Iwan menilai pemerintah mampu membangun coretax system secara lebih cepat berkat dukungan teknologi. Ketika negara-negara maju mengembangkan coretax system, teknologi yang tersedia tidak secanggih sekarang.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kita alhamdulillah sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru sehingga pengembangannya tidak selama mereka," ujarnya.

Iwan menambahkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system juga tergolong hemat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system hanya senilai Rp3 triliun, sedangkan negara lain membutuhkan Rp7 triliun.

Rendahnya biaya yang dikeluarkan guna membangun coretax system tidak terlepas dari pendeknya waktu untuk membangun sistem. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam coretax system yang dikerjakan sendiri oleh DJP, tidak diserahkan kepada vendor.

"Dalam prosesnya kami membuat tim khusus [beranggotakan] sebanyak 350 orang untuk berdedikasi membangun coretax administration system ini," kata Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI