SISTEM PAJAK

Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Dijalankan Secara Gradual

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 09:01 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Dijalankan Secara Gradual

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparakan satu fakta menarik saat menghadiri Rembuk Pajak Nasional pada Senin (6/8). Dia menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang punya aturan perpajakan paling kompleks di dunia.

"Dalam sebuah studi, bahwa kita (Indonesia) adalah salah satu negara yang paling kompleks dalam peraturan perpajakannya. Salah satunya adalah banyaknya pengecualian dalam perlakuan perpajakan dan jumlahnya bisa ribuan. Bea masuk salah satu yang banyak pengecualiannya," katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu.

Oleh karena itu, reformasi perpajakan jadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Adapun dalam perbaikan dan pembaruan kebijakan dilakukan secara gradual dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Hal ini penting tidak hanya bagi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Tapi juga untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa perbaikan tetap dilakukan dan hasilnya dapat dirasakan.

"Saya tidak bisa bilang 'Ditjen Pajak akan saya benahi selama 2 tahun dan kantor pelayanan libur' misalnya. Reformasi kita lakukan secara kontinu mulai dari undang-undang kemudian aspek organisasi dan proses bisnis," terangnya.

Salah satu contoh dalam pembenahan internal otoritas pajak adalah lebih banyak melibatkan Dirjen Pajak alam pembahasan terkini situasi global, khususnya dalam hal dinamika perpajakan internasional. Dengan begitu, sebagai pimpinan dapat secara langsung melihat dinamika yang terjadi dalam skala global.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu merupakan contohnya. Saat itu, Dirjen Pajak ikut serta bersama rombongan Menkeu dan Gubernur BI dalam pertemuan tersebut.

"Dirjen Pajak harus mendengarkan sendiri pembahasan economy update, trade war dan semua menteri bisa berbicara banyak. Saya senang setelah acara itu Pak Robert catatannya banyak. Karena di sana banyak dibahas soal BEPS dan juga bagaimana negara-negara lain melakukan pemajakan atas digital economy," ungkap Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN