PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Pertumbuhan Pajak Tahun Ini Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: Pertumbuhan Pajak Tahun Ini Lebih Baik

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah masih kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp363,26 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Pasalnya realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp920,34 triliun terhitung hingga pertengahan bulan November 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Dia berencana akan melakukan extra effort terhadap informasi wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak.

"Pendapatan dari perpajakan sangat menggembirakan, sudah mencapai 71,7% dari target hingga tengah bulan lalu. Realisasi ini sebenarnya lebih tinggi dari periode sama tahun 2016, bahkan pertumbuhan ini mencapai 2,74% bila tidak memasukkan pendapatan tax amnesty. Termasuk tax amnesty pun, pendapatan ini masih sangat tinggi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Kamis (7/12).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Menurutnya penerimaan pajak saat ini dari beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan dibandingkan periode tahun 2016. Adapun realisasi penerimaan PPN tumbuh 14,6%, PPh Orang Pribadi tumbuh 46,4%, PPh Badan tumbuh 17,2%, PPh Perusahaan Pertambangan tumbuh 70%, dan PPh sektor perdagangan juga tumbuh 37%.

Meski begitu, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar dalam mengejar sisa target Rp363,26 triliun. Besarnya kekurangan target penerimaan pajak itu pun sangat berpotensi menimbulkan shortfall penerimaan tahun 2017.

Sayangnya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan berbicara mengenai potensi timbulnya shortfall akhir tahun ini. Untuk mengantisipasinya, dia berencana untuk mengawasi harga komoditas pada seluruh sektor yang mampu meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, dia pun memprediksikan defisit anggaran tahun ini akan berada pada kisaran 2,6-2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Angka ini masih jauh lebih rendah dari yang sudah diamanatkan dalam perundang-undangan dan sesuai peraturan pemerintah," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi