STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap maskapai penerbangan bisa menjual tiket pesawat dengan diskon 50%, setelah mendapat insentif dari pemerintah serta potongan harga avtur dan layanan PT Angkasa Pura.

Sri Mulyani mengatakan tiket diskon tersebut mulai dijual untuk jadwal penerbangan Maret hingga Mei 2020. Dia berharap pemberian diskon itu bisa menaikkan jumlah penumpang sebesar 5% dari kunjungan turis pada periode low-season.

"Diskon tiket kita perkirakan sampai 50%. Sebesar 30% dari pemerintah, sisanya dari Pertamina dan yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp298,5 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Pada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana insentif Rp443,39 miliar dalam bentuk diskon 30% dari harga tiket untuk 25% bangku per pesawat.

Menurut Sri Mulyani, realisasi kucuran insentif itu tergantung seberapa besar wisatawan yang membeli tiketnya. Semakin banyak turis yang membeli tiket, berarti akan besar pula dana insentif yang disalurkan.

Pemerintah juga telah memerintahkan PT Angkasa Pura memberikan insentif dengan mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) pada 10 destinasi wisata sebesar 20% dari tarif normal selama tiga bulan. Nilai insentif itu mencapai Rp99,8 miliar.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, PT Pertamina juga diperintahkan menurunkan harga avtur sebesar 10% kepada 9 maskapai besar di Indoensia. Nilai insentif itu sebesar Rp265,5 miliar.

"Kalau perusahaan airlines memberikan diskon, tidak boleh substitute di 30% yang kita berikan. Harus on top karena avtur dan Angkasa Pura akan memberikan diskon terhadap berbagai fasilitas jasa, termasuk parkir pesawat dan lain-lain," katanya.

Program diskon tiket pesawat itu berlaku untuk sepuluh destinasi wisata, meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, serta Bintan. Simak ‘Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN