KETERBUKAAN INFORMASI

Sri Mulyani: Perdebatan tentang Kebijakan Publik adalah Biasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:53 WIB
Sri Mulyani: Perdebatan tentang Kebijakan Publik adalah Biasa

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perdebatan mengenai suatu kebijakan publik adalah hal yang biasa. Namun, yang penting adalah bagaimana menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat membuka acara seminar 10 Tahun Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kementerian Keuangan pada Senin, Senin 27 Agustus 2018.

Sri Mulyani mengungkapkan Kemenkeu sebagai suatu organisasi yang besar, memiliki banyak informasi yang luar biasa. Tantangannya adalah bagaimana bisa mengedukasi masyarakat serta berperang mencegah terjadinya disinformasi atau narasi di luar konteks.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Itu agar masyarakat tidak menerima kesan yang salah. Perdebatan mengenai suatu kebijakan publik adalah hal yang biasa. Namun yang penting adalah bagaimana menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya dalam sambutan seminar tersebut melalui akun facebooknya, Selasa (28/8/2018).

Sri Mulyani menambahkan dalam konteks tersebut, Kemenkeu harus bisa mempresentasikan mengapa suatu kebijakan harus diambil, prosesnya seperti apa, serta apa yang ingin dicapai. Semua hal tersebut harus dapat disampaikan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga meresmikan penggunaan layanan Mobile PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai aplikasi front-end bagi publik yang ingin mendapatkan informasi dan juga Sistem Informasi-PPID (SI-PPID) sebagai aplikasi back-end yang akan digunakan oleh Pejabat PPID Kemenkeu dalam memberikan layanan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Dengan adanya aplikasi tersebut, PPID Kemenkeu dapat menjadi lebih aktif dan dapat menjaga kredibilitas serta transparansi,” katanya.

Dia menambahkan kemampuan berkomunikasi ke dalam dan ke luar yang baik sangat dibutuhkan bagi para PPID Kemenkeu agar dapat menumbuhkan rasa kepemilikan atas APBN dan uang negara di masyarakat. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN