PMK 205/2022

Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 10:15 WIB
Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

Laman depan dokumen PMK 205/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 205/2022 yang menggantikan PMK 103/2010. Ketentuan ini dirilis untuk menyederhanakan proses pelaporan setiap indikasi korupsi di lingkungan Kemenkeu.

"Untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran ... serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin ..., perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran," bunyi salah satu pertimbangan PMK 205/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pasal 2 PMK 205/2022 menyatakan peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyampaian pelaporan pelanggaran, tindak lanjut pelaporan pelanggaran, dan pemberian perlindungan pelapor. Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 205/2022 lebih banyak menyinggung mengenai perlindungan pelapor dan integrasi sistem aplikasi pelaporan pelanggaran yang dikembangkan Kemenkeu bernama Aplikasi WISE.

Pelapor menyampaikan pelaporan pelanggaran melalui saluran pelaporan, yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada pengelola. Pelaporan pelanggaran ini paling sedikit memuat unsur indikasi pelanggaran yang diketahui; tempat pelanggaran tersebut terjadi; waktu pelanggaran tersebut terjadi; pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan.

Penyampaian pelaporan pelanggaran dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas pelapor. Identitas pelapor tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, nomor telepon, dan/atau alamat surat elektronik. Setelah menyampaikan pelaporan pelanggaran, pelapor nantinya akan mendapatkan nomor register pelaporan pelanggaran.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, saluran pelaporan yang tersedia meliputi Aplikasi WISE, surat, email, layanan pesan singkat elektronik, telepon, faksimile, dan/atau kotak pelaporan pelanggaran. Saluran pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh pengelola.

Meski demikian, setiap pelaporan pelanggaran yang diterima tersebut bakal ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh pengelola. Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kemenkeu.

Setelahnya, pengelola melakukan verifikasi atas setiap pelaporan pelanggaran yang diterima. Kegiatan verifikasi di antaranya meliputi pada penelitian kelengkapan identitas pelapor; penelitian kelengkapan unsur pelaporan pelanggaran; penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan pelapor; serta penyusunan kesimpulan.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Kesimpulan itu akan memuat pernyataan laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti beserta alasannya. Kesimpulan dan nomor register pelaporan pelanggaran juga disampaikan kepada pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 hari kerja sejak pelaporan pelanggaran diterima.

Analisis/kajian terhadap pelaporan pelanggaran paling sedikit memuat uraian unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi Pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, kesimpulan, serta usulan tindak lanjut.

Usulan tindak lanjut itu akan berupa ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh pengelola; dilimpahkan ke pengelola pada unit terlapor; tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; diteruskan kepada kementerian/lembaga/instansi lain di luar Kemenkeu; atau menutup pelaporan pelanggaran.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Dalam hal hasil kegiatan pengawasan ... ditemukan indikasi tindak pidana, inspektorat jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PMK 205/2022.

Sementara itu, Pasal 10 beleid tersebut memuat komitmen dalam pemberian perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan pelapor ini wajib dilakukan oleh pimpinan Kemenkeu dan pengelola.

Perlindungan pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelapor berasal dari masyarakat, pimpinan Kemenkeu dan pengelola wajib menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kemenkeu kepada masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pimpinan Kemenkeu juga memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor kepada seluruh pegawai di lingkungannya. Di sisi lain, pimpinan Kemenkeu dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk tindakan balasan kepada pelapor seperti ancaman intimidasi dan teror.

Dalam pelaksanaannya, itjen Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran di Kemenkeu. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan tujuan untuk menjamin pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan dengan benar, menyelesaikan kendala pelanggaran, dan/atau perbaikan berkelanjutan pelanggaran. Pelaksanaan pemantauan ini dilaksanakan menggunakan Aplikasi WISE.

Unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang telah memiliki aplikasi pengelolaan pelaporan pelanggaran selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data pelaporan pelanggaran dan tindak lanjut pengelolaan pelaporan pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi WISE paling lambat 12 bulan sejak PMK 205/2022 mulai berlaku.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Pada saat 205/2022 ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PMK 103/2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK 103/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 28 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 205/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?