KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan Ditingkatkan Tanpa Bikin Ekonomi Lemah Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 14:55 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Ditingkatkan Tanpa Bikin Ekonomi Lemah Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut reformasi perpajakan pada 2021 akan meningkatkan penerimaan negara tanpa menyebabkan ekonomi kembali melemah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merancang strategi untuk mewujudkan reformasi perpajakan tersebut. Menurutnya, reformasi hanya dapat tercapai jika terjalin kolaborasi yang baik antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Saat kita memfokuskan pemulihan ekonomi, APBN juga melakukan reformasi, termasuk dari perpajakan. Penerimaan negara ditingkatkan tanpa menyebabkan ekonomi menjadi lemah kembali," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan strategis APBN 2021 adalah untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan mengupayakan capaiannya bisa lebih baik dibandingkan kinerja tahun ini.

Selain upaya memperluas basis pajak serta memperkuat pengawasan dan penegakkan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah akan melanjutkan reformasi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.

"Cara kerjanya akan kami perbaiki," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Salah satunya, dengan memberikan insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Sri Mulyani menjelaskan insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha pada 2021 senilai total Rp20,4 triliun. Nilai itu memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp120,6 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN