Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut reformasi perpajakan pada 2021 akan meningkatkan penerimaan negara tanpa menyebabkan ekonomi kembali melemah.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merancang strategi untuk mewujudkan reformasi perpajakan tersebut. Menurutnya, reformasi hanya dapat tercapai jika terjalin kolaborasi yang baik antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Saat kita memfokuskan pemulihan ekonomi, APBN juga melakukan reformasi, termasuk dari perpajakan. Penerimaan negara ditingkatkan tanpa menyebabkan ekonomi menjadi lemah kembali," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan strategis APBN 2021 adalah untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan mengupayakan capaiannya bisa lebih baik dibandingkan kinerja tahun ini.
Selain upaya memperluas basis pajak serta memperkuat pengawasan dan penegakkan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah akan melanjutkan reformasi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.
"Cara kerjanya akan kami perbaiki," ujarnya.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Salah satunya, dengan memberikan insentif perpajakan yang selektif dan terukur.
Sri Mulyani menjelaskan insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha pada 2021 senilai total Rp20,4 triliun. Nilai itu memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp120,6 triliun.
Pada APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.
Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.