KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR tersebut dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.

"Kami harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga akan meningkatkan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2%. Target pertumbuhan ekonomi tersebut juga sudah mempertimbangkan kenaikan permintaan ketika Lebaran, termasuk karena pembayaran THR.

Menurutnya, pembayaran THR bakal berdampak pada peningkatan permintaan pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada ASN daerah, dianggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU) dan dapat ditambah dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk para pensiunan, dana THR yang dialokasikan senilai Rp11,65 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini akan meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Kepada pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 22 Maret 2024 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"THR paling lambat akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Idulfitri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?