APBN 2021

Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Petugas menata botol vaksin COVID-19 seusai melakukan vaksinasi kepada pelajar di Sekolah Pembangunan Jaya (SPJ) 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) secara optimal guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam rapat paripurna atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan timbulnya SAL yang mencapai Rp388,1 triliun pada penutupan 2020 disebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berlimpah.

"SiLPA tahun anggaran 2020 yang cukup besar merupakan bagian dari kebijakan optimalisasi pemanfaatan dana dari penerbitan SBN skema kerja sama burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Dari total SAL, Rp66,7 triliun di antaranya ditempatkan di perbankan untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha. Penempatan dana tersebut diyakini mampu memberi multiplier effect berupa dukungan kepada UMKM dengan nilai mencapai Rp218,9 triliun.

Penempatan dana pada perbankan ini merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dan BI dalam burden sharing pada kategori program non-public goods.

Selain ditempatkan pada perbankan, terdapat sebagian dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk membayar pengadaan vaksin, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, membiayai perawatan pasien Covid-19, dan memberikan dukungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR pada 2021.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa SiLPA tahun anggaran 2020 sebagian besar berasal dari kegiatan PC-PEN, yang memang diperlukan untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, yang bukan hanya untuk pelaksanaan di tahun anggaran 2020, tetapi juga secara berkelanjutan pada tahun anggaran 2021 atau setelahnya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menggunakan dana SAL sebesar Rp186,7 triliun pada semester II/2021. Pemanfaatan SAL tersebut dilakukan untuk mengurangi utang dan mendukung pembiayaan investasi kepada BUMN dan lembaga lainnya.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menutup pelebaran defisit 2021 yang mencapai lebih dari 3% dari PDB akibat banyaknya program yang telah diluncurkan pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN