APBN 2021

Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Petugas menata botol vaksin COVID-19 seusai melakukan vaksinasi kepada pelajar di Sekolah Pembangunan Jaya (SPJ) 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) secara optimal guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam rapat paripurna atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan timbulnya SAL yang mencapai Rp388,1 triliun pada penutupan 2020 disebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berlimpah.

"SiLPA tahun anggaran 2020 yang cukup besar merupakan bagian dari kebijakan optimalisasi pemanfaatan dana dari penerbitan SBN skema kerja sama burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Dari total SAL, Rp66,7 triliun di antaranya ditempatkan di perbankan untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha. Penempatan dana tersebut diyakini mampu memberi multiplier effect berupa dukungan kepada UMKM dengan nilai mencapai Rp218,9 triliun.

Penempatan dana pada perbankan ini merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dan BI dalam burden sharing pada kategori program non-public goods.

Selain ditempatkan pada perbankan, terdapat sebagian dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk membayar pengadaan vaksin, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, membiayai perawatan pasien Covid-19, dan memberikan dukungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR pada 2021.

Baca Juga:
Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa SiLPA tahun anggaran 2020 sebagian besar berasal dari kegiatan PC-PEN, yang memang diperlukan untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, yang bukan hanya untuk pelaksanaan di tahun anggaran 2020, tetapi juga secara berkelanjutan pada tahun anggaran 2021 atau setelahnya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menggunakan dana SAL sebesar Rp186,7 triliun pada semester II/2021. Pemanfaatan SAL tersebut dilakukan untuk mengurangi utang dan mendukung pembiayaan investasi kepada BUMN dan lembaga lainnya.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menutup pelebaran defisit 2021 yang mencapai lebih dari 3% dari PDB akibat banyaknya program yang telah diluncurkan pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Senin, 11 November 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.473,9 Triliun per September 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?