APBN 2021

Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Manfaatkan SAL untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Petugas menata botol vaksin COVID-19 seusai melakukan vaksinasi kepada pelajar di Sekolah Pembangunan Jaya (SPJ) 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) secara optimal guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam rapat paripurna atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan timbulnya SAL yang mencapai Rp388,1 triliun pada penutupan 2020 disebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berlimpah.

"SiLPA tahun anggaran 2020 yang cukup besar merupakan bagian dari kebijakan optimalisasi pemanfaatan dana dari penerbitan SBN skema kerja sama burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Dari total SAL, Rp66,7 triliun di antaranya ditempatkan di perbankan untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha. Penempatan dana tersebut diyakini mampu memberi multiplier effect berupa dukungan kepada UMKM dengan nilai mencapai Rp218,9 triliun.

Penempatan dana pada perbankan ini merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dan BI dalam burden sharing pada kategori program non-public goods.

Selain ditempatkan pada perbankan, terdapat sebagian dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk membayar pengadaan vaksin, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, membiayai perawatan pasien Covid-19, dan memberikan dukungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR pada 2021.

Baca Juga:
Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa SiLPA tahun anggaran 2020 sebagian besar berasal dari kegiatan PC-PEN, yang memang diperlukan untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, yang bukan hanya untuk pelaksanaan di tahun anggaran 2020, tetapi juga secara berkelanjutan pada tahun anggaran 2021 atau setelahnya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menggunakan dana SAL sebesar Rp186,7 triliun pada semester II/2021. Pemanfaatan SAL tersebut dilakukan untuk mengurangi utang dan mendukung pembiayaan investasi kepada BUMN dan lembaga lainnya.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menutup pelebaran defisit 2021 yang mencapai lebih dari 3% dari PDB akibat banyaknya program yang telah diluncurkan pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi