KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB
Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia naik dari US$149,9 miliar pada September 2024 menjadi senilai US$151,2 miliar pada Oktober 2024.

Kenaikan cadangan devisa disebabkan oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Menurut BI, cadangan devisa senilai US$151,2 miliar tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, cadangan devisa dipandang masih akan untuk mendukung ketahanan sektor eksternal. Ketahanan eksternal didukung oleh prospek ekspor yang positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diperkirakan akan tetap surplus.

"BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tulis BI.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Seperti diketahui, cadangan devisa adalah aset milik bank sentral yang digunakan dalam transaksi internasional. Cadangan devisa bisa berupa valuta asing, obligasi pemerintah, emas, ataupun special drawing rights (SDR).

Dalam rangka mempertahankan posisi cadangan devisa Indonesia, pemerintah telah menerapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri melalui PP 36/2023. DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang dari pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu