UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada akhir November 2024 mencapai Rp8.680,13 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Desember 2024 menyebut rasio utang pemerintah hingga November 2024 sebesar 39,2%. Posisi utang ini secara nominal dan rasio sama-sama mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang senilai Rp8.560,36 triliun dengan rasio utang 38,66%.

"Rasio utang per akhir November 2024 yang sebesar 39,2% terhadap PDB tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU tentang Keuangan Negara," bunyi dokumen APBN Kita, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

Dalam mengelola utang, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Baca Juga:
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Hingga akhir November 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8,01 tahun.

Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali dengan 80,3% total utang menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) dan 71,6% dari total utang dalam rupiah.

Hal tersebut selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,12%. Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.

"Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik," bunyi dokumen tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?